Staf Ahli Menko Polhukam: Terjadi Penurunan Kualitas Lingkungan Hidup Dalam Permasalahan Timah di Kepulauan Babel

Dibaca: 303 Oleh Friday, 28 October 2022October 31st, 2022Berita
WhatsApp Image 2022 10 28 at 1.02.07 PM

SIARAN PERS No: 175/SP/HM.01.02/POLHUKAM/10/2022

Polhukam, Bangka Belitung – Staf Ahli Menko Polhukam Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, Asmarni mengatakan bahwa telah terjadi penurunan kualitas lingkungan hidup karena belum optimalnya kelembagaan dan penegakan hukum di bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup. Selain itu, deplesi sumber daya alam berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan, mengingat ekonomi Indonesia masih bertumpu pada sector komoditas yang berasal dari sumber daya alam.

“Terdapat hal yang perlu menjadi atensi kita bersama, yaitu terkait pertambangan timah yang belum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga kondisi tersebut menjadi sangat relevan manakala dibahas dalam kegiatan rapat koordinasi bertemakan Koordinasi Tindak Lanjut Penanganan Pertambangan Timah dan Ponton Isap Produksi (PIP) Guna Menjaga Stabilitas Politik, Hukum, dan Keamanan,” kata Staf Ahli Menko Polhukam Bidang SDA dan Lingkungan, Asmarni pada Rapat Koordinasi Isu-Isu Strategis di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (28/10/2022).

Asmarni mengatakan, sumber kekayaan alam memiliki peran yang sangat vital dalam pembangunan dan kehidupan suatu bangsa karena berfungsi sebagai penyangga sistem kehidupan seperti penyedia pangan, energi, air, dan sumber perekonomian. Menurutnya, pemanfaatan sumber kekayaan alam secara optimal dan prosedural dapat membawa kesejahteraan dan kemakmuran bagi masyarakat.

“Akan tetapi, sampai dengan saat ini telah terjadi penurunan kualitas lingkungan hidup karena belum optimalnya kelembagaan dan penegakan hukum di bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup, dan deplesi sumber daya alam yang berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan, mengingat ekonomi Indonesia masih bertumpu pada sector komoditas yang berasal dari sumber daya alam,” kata Asmarni.

Salah satu komoditas utama Indonesia yang berasal dari sumber daya alam adalah timah. Berdasarkan data Booklet Tambang Timah Tahun 2020 dari Kementerian ESDM, total cadangan timah dunia pada awal tahun 2020 tercatat sebesar 4,74 juta ton logam timah, di mana cadangan timah Indonesia tercatat sebesar 800 ribu ton logal atau 17% cadangan timah dunia berada di Indonesia, sehingga Indonesia mempunyai peran penting dalam penyediaan bahan baku timah dunia.

Di Indonesia, terdapat 4 Provinsi yang mempunyai timah yaitu Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Kepulauan Bangka Belitung. Pulang Bangka Belitung sendiri menjadi provinsi yang mempunyai timah terbanyak karena 91% cadangan timah Indonesia berada di Kepulauan Bangka Belitung atau dapat diartikan kurang lebih 16% cadangan timah dunia berada di Kepulauan Bangka Belitung.

Pada tahun 2020 tercatat ada 537 Izin Usaha Pertambangan (IUP) timah di seluruh wilayah Indonesia dan 504 IUP nya berada di Kepulauan Bangka Belitung. Pertambangan timah telah menjadi penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang tinggi karena 20% sampai 25% PAD berasal dari pertambangan timah.

“Namun sector lingkungan hidup di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengalami kerusakan yang massif, terutama di darat dan laut yang telah menimbulkan gejolak sosial ditengah masyarakat dan bahkan mengakibatkan konflik sosial antara nelayan dengan penambang timah/masyarakat dengan penambang timah yang menggunakan TI Apung/Kapal Isap Produksi/Ponton Isap Produksi,” kata Asmarni.

Oleh karena itu, Tim Kemenko Polhukam ingin mengetahui sejauh mana tindak lanjut stakeholder di Provinsi Kep Babel atas Surat Menko Polhukam RI nomor: B-75/RK.00/03/2020. Kemudian ingin mengetahui efektifitas sosialisasi Perda Prov. Kep Babel No 3 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Kep Babel Tahun 2020-2040 kepada para penambang dan nelayan agar mengetahui zonasi sehingga konflik antar nelayan dan penambang dapat dicegah.

“Tujuan kami ke sini juga ingin mengetahui permasalah oknum pemain timah yang berimplikasi pada matinya puluhan industri smelter timah swasta dan bermuara pada melorotnya harga pasir timah yang dijual oleh penambang rakyat, serta potensi konflik sosial antara nelayan Pantura dan nelayan Babel di zona penangkapan ikan 771,” kata Asmarni.

Tim juga ingin mengetahui dominasi tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok, Thailand, dan Malaysia dalam operator KIP timah dan potensi adanya TKA illegal, dan kecilnya angka partisipasi sekolah diusia 16 sampai dengan 24 tahun di Prov. Kep Babel karena mereka lebih memilih menambang timah untuk membantu perekonomian keluarga.

“Selain itu dampak sosial lainnya dari kegiatan penambangan timah ini perlu juga diwaspadai karena ada TKA yang terlibat dalam pertambangan timah ini antara lain prositusi, meningkat penyakit HIV, tingginya peredaan narkoba dilokasi tambang,” kata Asmarni.

Humas Kemenko Polhukam RI

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel