Sesuai dengan Peraturan Menko Polhukam Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenko Polhukam, Biro Umum yang berada dibawah Sekretariat Kemenko Polhukam mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan ketatausahaan, kepegawaian, kerumahtanggaan, barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa, serta keuangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Biro Umum menyelenggarakan fungsi:
- administrasi persuratan, kearsipan, ketatausahaan, keprotokolan, dan pengamanan;
- pengelolaan kepegawaian;
- pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
- pelaksanaan pengelolaan kerumahtanggaan;
- pelaksanaan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
- pelaksanaan pengelolaan keuangan.