Seleksi Tenaga Ahli SPPT-TI

Biro Hukum, Persidangan, dan Hubungan Masyarakat Kemenko Polhukam

Sesuai dengan Peraturan Menko Polhukam Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenko Polhukam, Biro Hukum, Persidangan, dan Hubungan Masyarakat yang berada dibawah Sekretariat Kemenko Polhukam mempunyai tugas melaksanakan penyusunan peraturan perundang-undangan, advokasi hukum, hubungan masyarakat, dan kerja sama.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Biro Hukum, Persidangan, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan produk hukum selain peraturan perundang-undangan;
  2. pelaksanaan kerja sama dan pemberian advokasi hukum;
  3. publikasi informasi hukum dan evaluasi peraturan perundang-undangan dan produk hukum selain peraturan perundang-undangan;
  4. pelaksanaan hubungan masyarakat; dan
  5. pelaksanaan layanan persidangan.
Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel