Seleksi Tenaga Ahli SPPT-TI

Inspektorat Kemenko Polhukam

Sesuai dengan Peraturan Menko Polhukam Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenko Polhukam, Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
  2. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
  3. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Koordinator;
  4. penyusunan laporan hasil pengawasan;
  5. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
STRUKTUR INSPEKTORAT
Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel