SIARAN PERS NO. 61/SP/HM.01.02/POLHUKAM/3/2024 JENEWA, POLHUKAM – Pekerjaan memerangi Rasisme, Diskriminasi Rasial, Xenofobia dan Intoleransi merupakan tanggung jawab Bersama Negara-Negara, namun dengan tingkat kewajiban yang berbeda. Hal tersebut ditegaskan oleh…
Sesuai dengan Peraturan Menko Polhukam Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenko Polhukam, Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang politik luar negeri.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang politik luar negeri;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang politik luar negeri;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang politik luar negeri; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oIeh Menteri Koordinator.