KEMENKO POLHUKAM PARTISIPASI DELRI DI SESI KE-55 SIDANG DEWAN HAM

Dibaca: 55 Oleh Wednesday, 27 March 2024Berita, Deputi II Bidkor Polugri
8d0b7151 901d 49a1 ac75 5e2e2c49755f

SIARAN PERS NO. 55/SP/HM.01.02/POLHUKAM/3/2024

JENEWA, POLHUKAM- Indonesia diwakili Deputi Bidkoor Pollugri, Duta Besar Rina P. Soemarno, menyampaikan pernyataan keras tentang situasi HAM di Palestina pada Sidang Dewan HAM ke-55 di Markas PBB Jenewa, Swiss (26/03/2024). Pernyataan ini dikemukakan saat Sesi Debat Umum membahas Situasi HAM di Palestina.

Dubes Rina nyatakan alasan mempertahankan diri menurut Pasal 51 Piagam PBB tidak bisa menjadi justifikasi bagi Israel untuk melakukan agresi militer di Gaza. Tidak terdapat satupun pembenaran hukum dan moral untuk membunuh lebih dari 13.000 anak-anak. Adalah merupakan kewajiban masyarakat internasional menekan Israel guna menghentikan kekejaman tsb tambah Dubes Rina.

Untuk itu Indonesia serukan agar seluruh negara anggota PBB:
Pertama, segera melakukan gencatan senjata permanen di Gaza;
Kedua, mematuhi putusan sela International Court of Justice guna mencegah terjadinya genosida yang dilakukan Israel;
Ketiga, mendukung kerja UNRWA dan mengecam upaya-upaya politik untuk deligitimasi UNRWA;
Keempat, mendukung Commission of Inquiry (CoI) untuk meminta pertanggung jawaban Israel; dan
Kelima, menyelesaikan penyebab utama konflik melalui peningkatan solidaritas dan pengakuan negara Palestina.

Pernyataan senada juga disampaikan Delegasi RI saat Dewan HAM melakukan Dialog Interaktif dengan Pelapor Khusus (Special Rapporteur) mengenai situasi HAM di wilayah Palestina yang diduduki Israel sejak 1967. Dubes Rina menyesalkan penerapan standar ganda sejumlah negara terhadap konflik di Gaza dan serukan agar masyarakat internasional segera ambil langkah cepat menuntut pertanggungjawaban Israel.

Dubes Rina menambahkan tindakan genosida Israel di Gaza menandai intensifikasi proses kolonialisme Israel yang bertujuan menghapus keberadaan Palestina. Indonesia mengecam keras tragedi kemanusiaan yang terjadi di Palestina dan meminta agar tragedi tersebut segera dihentikan.

Menutup intervensinya, Dubes Rina tegaskan dukungan kuat Indonesia atas kerja Pelapor Khusus dan menyerukan seluruh negara untuk memberikan akses tanpa hambatan dan melindungi dirinya dari upaya intimidasi dan represif yang dapat menganggu Pelapor Khusus dalam menjalankan tugasnya.

Sesi ke-55 Dewan HAM PBB berlangsung pada 26 Februari-5 April 2024 di Markas PBB Jenewa, Swiss. Delegasi RI dipimpin oleh Deputi Bidkoor Pollugri dan beranggotakan Asdep Koordinasi KS Multilateral, Asdep Koordinasi Aspasaf dan wakil dari PTRI Jenewa.

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel