MEMERANGI RASISME, DISKRIMINASI RASIAL, XENOFOBIA DAN INTOLERANSI MERUPAKAN TANGGUNG JAWAB BERSAMA NEGARA-NEGARA

Dibaca: 59 Oleh Saturday, 30 March 2024March 31st, 2024Berita, Deputi II Bidkor Polugri
WhatsApp Image 2024 03 30 at 08.49.37

SIARAN PERS NO. 61/SP/HM.01.02/POLHUKAM/3/2024

JENEWA, POLHUKAM –  Pekerjaan memerangi Rasisme, Diskriminasi Rasial, Xenofobia dan Intoleransi merupakan tanggung jawab Bersama Negara-Negara, namun dengan tingkat kewajiban yang berbeda. Hal tersebut ditegaskan oleh Asisten Deputi Kerja Sama Asia, Pasifik dan Afrika, Nur Rokhmah Hidayah, saat mewakili Indonesia pada Sesi Debat Umum Dewan HAM PBB ke-55 membahas tindak lanjut yang efektif dari Deklarasi dan Program Aksi Durban (DDPA) dan sekaligus memperingati Hari Internasional Penghapusan Diskriminasi Rasial.

Asdep Rokhmah menekankan saat ini rasisme dan diskriminasi tetap menjadi tantangan utama global, sehingga dibutuhkan upaya universal untuk mengatasinya. “Kita menyaksikan munculnya ujaran kebencian, dalam segala bentuknya, terutama yang berasal dari xenofobia. Ini termasuk penodaan buku-buku, simbol, dan situs agama, yang bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum hak asasi manusia internasional”.

Asdep Rokhmah juga menyampaikan bahwa para migran seringkali menjadi korban perlakuan diskriminatif. Mereka kesulitan mendapatkan hak-hak dasar dan kebutuhan, termasuk akses ke layanan kesehatan, pendidikan, dan fasilitas untuk berintegrasi dengan masyarakat.

Deklarasi dan Program Aksi Durban diadopsi melalui konsensus dalam Konferensi Dunia Menentang Rasisme di Durban, Afrika Selatan, pada 2001. DDPA adalah dokumen komprehensif berorientasi aksi yang berisi langkah-langkah konkret untuk memerangi rasisme, diskriminasi rasial, xenophobia dan tindakan intoleran terkait lainnya.

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel