Sesuai dengan Peraturan Menko Polhukam Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenko Polhukam, Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang kesatuan bangsa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang kesatuan bangsa;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang kesatuan bangsa;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kesatuan bangsa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oIeh Menteri Koordinator.