Seleksi Tenaga Ahli SPPT-TI

Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam

Sesuai dengan Peraturan Menko Polhukam Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenko Polhukam, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang hukum dan hak asasi manusia;
  2. pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang hukum dan hak asasi manusia;
  3. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang hukum dan hak asasi manusia; dan
  4. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oIeh Menteri Koordinator.
Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel