Kemenko Polhukam Koordinasikan Penyusunan Standar Kompetensi Minimum Tangani Napiter

Dibaca: 83 Oleh Thursday, 25 April 2024Berita, Deputi III Bidkor Kumham
619A5534

SIARAN PERS NO. 81/SP/HM.01.02/POLHUKAM/4/2024

Polhukam, Bogor – Pemerintah terus berupaya melakukan pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan cara menerbitkan Undang-undang Terorisme dan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstrimisme (RAN PE).

Sebagai upaya menanggulangi tindak pidana terorisme berulang yang dilakukan napiter, Kemenko Polhukam melalui Unit Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM selenggarakan rapat koordinasi Pelaksanaan Aksi Pencegahan pada Pilar 1 Fokus 7 RAN PE Tahun Anggaran 2024.

619A5454

Brigjen TNI Rudy Syamsir (Asisten Deputi Koordinasi HAM Kemenko Polhukam)

“Hari ini kita akan bicara tentang aksi penyusunan standar kompetensi minimum petugas menangani tahanan dan napiter yang sesuai dengan prinsip-prinsip RAN PE, termasuk materi ketahanan terhadap potensi terpapar ideologi ekstrim,” kata Asisten Deputi Koordinasi HAM, Brigjen TNI Rudy Syamsir, saat membuka rapat koordinasi di Bogor, Kamis (25/4/2024).

Rudy mengatakan bahwa implementasi RAN PE ini sejalan dengan RAN HAM yang didalamnya disebutkan tentang kewajiban untuk melaksanakan ratifikasi Optional Protocol Convention Against Torture (OPCAT).

“Kalau kita bicara OPCAT itu kan bagaimana P5 HAM terhadap tahanan itu diperhatikan benar. Bagaimana penghormatan, perlindungan, penegakan, pemajuan, dan pemenuhan terhadap hak-hak para napi dijalankan. Jadi kalau RAN PE sukses, RAN HAM juga sukses,” kata Rudy.

619A5549

Foto Bersama Peserta Rakor Pelaksanaan Aksi Pencegahan pada Pilar 1 Fokus 7 RAN PE Tahun Anggaran 2024.

Sementara itu Analis Kebijakan Ahli Muda BNPT, Alfrida Heanity Panjaitan, mengapresiasi Kemenko Polhukam yang telah membantu BNPT dalam melaksanakan implementasi RAN PE baik di pusat maupun di daerah.

Alfrida mengatakan bahwa masih terdapat beberapa aksi lagi yang perlu dilaksanakan sebelum pelaksanaan RAN PE berakhir di bulan Desember 2024 mendatang.

“Harapannya 135 aksi sebagaimana dimandatkan dalam Perpres 7/2021 dapat tercapai. Dari 135 masih 122 tapi dengan catatan beberapa sudah kami konfirmasi pada saat pertemuan rapat pokja kemarin, karena beberapa kementerian/lembaga sedang melakukan proses pengerjaannya,” kata Alfrida.

Di kesempatan yang sama, Penanggung Jawab Pembinaan Intelektual Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Septy JA Tobing, menyampaikan Ditjenpas Kemenkumham telah melaksanakan beberapa kegiatan dan program aksi yang terdapat pada Pilar 1 Fokus 7 RAN PE.

Salah satunya adalah pelatihan dan peningkatan kemampuan petugas pemasyarakatan dalam penanganan napiter yang didukung oleh Direktorat Pembinaan Kemampuan BNPT. Pelatihan ini dilakukan secara rutin dimana setiap tahunnya BNPT akan mengalokasikan kegiatan untuk dilaksanakan di dua wilayah yang terdapat banyak napiter.

“Tahun 2023 kami sudah melaksanakan di Jawa Barat dan Sulawesi Selatan. Lalu Maret 2024 kemarin sudah dilaksanakan di wilayah DKI Jakarta dan Banten, dan rencanya Agustus nanti akan dilaksanakan di Yogyakarta dengan melibatkan 60 orang petugas dari seluruh satker pemasyarakatan di wilayah tersebut,” kata Septy.

Humas Kemenko Polhukam

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel