Deputi Bidkoor Poldagri: Perlu Perhatian Khusus dan Sinergi Bersama Pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Mendatang

Dibaca: 49 Oleh Thursday, 2 May 2024Berita, Deputi I Bidkor Poldagri
c14d1f89 73ec 4964 b67b 61313338254b

SIARAN PERS NO. 87/SP/HM.01.02/POLHUKAM/4/2024

Polhukam, Jakarta – Deputi Bidang Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam, Mayjen TNI Heri Wiranto menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 agar dipersiapkan dengan baik dan matang. Jika selama ini pemilihan kepala daerah dilaksanakan tidak serentak, baik daerah maupun waktu pelaksanaannya, namun tahun ini akan dilakukan secara bersama-sama, semua daerah baik Provinsi maupun Kab/Kota dilaksanakan serentak bersamaan pd tgl 27 Nopember 2024, sehingga perlu perhatian khusus, perencanaan yg matang, kesiapan semua pihak, dan sinergi bersama.

“Selama ini pelaksanaan Pilkada dilaksanakan tidak bersama-sama, baik daerah maupun waktu pelaksanaannya, tetapi kali ini akan dilaksanakan Pilkada secara serentak di semua daerah Provinsi dan Kab/Kota dan pada waktu yg sama. Hal ini tentu perlu perhatian dan kesiapan seluruh komponen penyelenggara pemilu, beserta pemerintah dan aparat keamanan. Untuk itu, kita harus merencanakan dan menyiapkan penyelenggaraan Pilkada serentak dengan baik sehingga diharapkan akan dapat terlaksana dengan aman, lancar, dan kondusif serta berkualitas,” ujar Mayjen TNI Heri Wiranto dalam Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada 2024 di Jakarta, Kamis (2/5/2024).

Mayjen TNI Heri Wiranto yang merupakan Ketua Desk Koordinasi Pemilu dan Pilkada Kemenko Polhukam ini, berpesan agar seluruh anggota Desk yang terdiri dari Kementerian dan Lembaga terkait Pemilu agar mengawal, serta memastikan bahwa tahapan pilkda serentak dapat berjalan dengan baik, dan tentunya fasilitasi dari pemerintah pusat dan daerah harus terakomodir dengan baik.

Terkait kesiapan Pilkada serentak berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, bahwa pemungutan Pilkada serentak sudah diputuskan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024. Pilkada serentak ini akan dilaksanakan di 545 daerah, meliputi 37 provinsi untuk Gubernur, 415 Kabupaten, dan 93 Kota.

“Beberapa hasil temuan Desk Pemilu Kemenko Polhukam juga sudah kita inventarisir. Ini tentu menjadi konsentrasi kita dan tentu dapat kita antisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan. Karena setiap permasalahan di daerah tentu tidak sama,” kata Heri Wiranto.

Sementara itu, Deputi Teknis KPU RI, Eberta Kawima menjelaskan sejumlah tahapan pelaksanaan Pilkada serentak. Dikatakan, ada 5 tahapan yang cukup penting dan memililki tingkat kerawanan yang cukup tinggi.

Tahap pertama adalah pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Tahap kedua yaitu tahap pencalonan yang merupakan pendaftaran baka calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Walikota.

“Ketiga, tahapan yang cukup penting dan melibatkan orang cukup banyak yaitu tahapan kampanye,” kata Eberta.

Tahap keempat merupakan yang paling krusial yaitu pemungutan dan perhitungan suara, dan ini dilaksanakan serentak di 545 daerah. Tahap kelima yaitu penetapan hasil calon pemilih. “Lima tahapan ini yang perlu diperhatikan. Pada umumnya potensi sengketanya cukup tinggi,” kata Eberta.

Tenaga Ahli Bawaslu, Asep Mufti menjelaskan mengenai kewenangan Badan Pengawas Pemilu dalam proses penegakan hukum. Ada tiga hal yang dilakukan yaitu menyelesaikan sengketa, menangani pelanggaran dan tindak pidana pemilu, dan memutus pelanggaran administrasi TSM (tersturktur, sistematis, dan massif).

Hadir dalam Rapat Koordinasi tersebut perwakilan dari TNI, Polri, BIN, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, BSSN, KASN, serta Lembaga terkait.

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel