SIARAN PERS NO. 14/SP/HM.01.02/POLHUKAM/2/2024 Polhukam, Jakarta – Seluruh pejabat dan pegawai di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan ditegaskan untuk tetap menjaga netralitas dan tidak mudah terhasut berita hoax….
Sesuai dengan Peraturan Menko Polhukam Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenko Polhukam, Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang politik dalam negeri.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang politik dalam negeri;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang politik dalam negeri;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang politik dalam negeri; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oIeh Menteri Koordinator.