Seleksi Tenaga Ahli SPPT-TI

Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam

Sesuai dengan Peraturan Menko Polhukam Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenko Polhukam, Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat;
  2. pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat;
  3. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat; dan
  4. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oIeh Menteri Koordinator.
Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel