Kemenko Polhukam Dorong Penguatan Upaya Penyelamatan Kerugian Negara

Dibaca: 80 Oleh Friday, 17 November 2023Berita, Deputi V Bidkor Kamnas
28f4e71d 9c12 4dc4 9789 30fd5d4a116d

SIARAN PERS NO. 160/SP/HM.01.02/POLHUKAM/11/2023

Polhukam, Yogyakarta – Pengendalian kejahatan sumber daya alam dan lingkungan hidup menjadi salah satu fokus pengawalan di Kemenko Polhukam. Hal ini sesuai dengan arahan presiden kepada TNI-Polri untuk menindak ekspor dan pertambangan ilegal yang mengganggu proses hilirisasi dan industrialisasi yang berdampak terhadap penerimaan negara yang berkurang.

Demikian pernyataan yang disampaikan oleh Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat yang dibacakan oleh Staf Ahli Bidang Ketahanan Nasional, Marsda Oka Prawira pada kegiatan Forum Group Discussion (FGD) dengan tema “Penguatan Fungsi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam Mendukung Upaya Penegakan Hukum dan Penyelamatan Kerugian Negara” di Yogyakarta, Kamis (16/11/2023).

Oka menuturkan beberapa data di lapangan terkait dengan illegal drilling, illegal fishing, illegal logging, dan berbagai kegiatan pertambangan ilegal yang tersebar di seluruh Indonesia. “Melihat hal tersebut, perlu adanya upaya signifikan untuk mendukung upaya penegakan hukum dan penyelamatan kerugian negara, seperti penguatan fungsi dan peran PPNS di kementerian, lembaga, dan daerah,” terang Oka.

Staf Ahli Bidang Ketahanan Nasional menjelaskan bahwa PPNS pada kementerian/lembaga memiliki tugas dan fungsi yang sangat penting, yaitu melaksanakan pengawasan, pengamatan, pemeriksaan, dan penyidikan tindak pidana dalam kegiatan usaha kehutanan, lingkungan hidup, perikanan, minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, pertambangan mineral dan batubara, dan panas bumi. “Tugas dan fungsi tersebut sangat penting, karena berhubungan dengan hidup orang banyak dan berkaitan dengan sumber daya alam dan lingkungan hidup,” tambah Oka.

“Namun, pada pelaksanaan tugas fungsi tersebut terdapat beberapa permasalahan PPNS, seperti rangkap jabatan dalam pekerjaan sehingga upaya penegakkan hukum tidak maksimal,” terang Staf Ahli Bidang Ketahanan Nasional.

Oka menekankan agar penguatan koordinasi dan sinergitas antar penegak hukum untuk dilaksanakan dan dibudayakan dalam praktek penegakan hukum. “Mari kita mengesampingkan ego sektoral, agar visi misi penegakan hukum tercapai secara efektif dan efisien serta berdaya guna,” ujar Oka.

Staf Ahli Bidang Ketahanan Nasional menegaskan bahwa Kemenko Polhukam akan terus mendorong upaya sinergitas antar kementerian dan lembaga dalam mendukung upaya penegakan hukum dan penyelamatan kerugian negara.

Menutup sambutannya, Oka berharap FGD ini dapat memberikan manfaat dalam menjalankan tugas sebagai aparatur negara, terutama dalam meningkatkan profesionalitas PPNS sebagai upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap kerusakan lingkungan serta potensi kehilangan keuangan negara dari kejahatan sumber daya alam dan lingkungan hidup.

FGD ini menghadirkan narasumber perwakilan dari Kejaksaan Agung, Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian PAN-RB, Korwas PPNS Bareskrim Polri, dan Akademisi Lingkungan Universitas Gadjah Mada.

Humas Kemenko Polhukam RI

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel