Pokja PUG Kemenko Polhukam Studi Tiru Implementasi Pengarusutamaan Gender di DIY

Dibaca: 70 Oleh Saturday, 18 November 2023Berita
6b216420 fa3e 42b0 830f 568b7c693dfd

SIARAN PERS NO. 161/SP/HM.01.02/POLHUKAM/11/2023

Polhukam, Yogyakarta – Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender (Pokja PUG) Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan melaksanakan studi tiru dengan Pokja PUG Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pasalnya, Provinsi DIY telah meraih Penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya (APE) Kategori Mentor tahun 2020.

“Kami ingin belajar kepada Pokja PUG DIY, khususnya bagaimana untuk mengimplementasikan PUG dengan baik dan bagaimana kiat-kiat mendapatkan APE Mentor seperti yang diterima oleh Provinsi DIY dan Kabupaten Sleman,” kata Ketua Pokja PUG Kemenko Polhukam, Asmarni di Yogyakarta, Kamis (16/11/2023).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, mengamanatkan 4 sub-urusan di dalam Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) yang menjadi fokus PUG utamanya di daerah, yaitu kualitas hidup perempuan; perlindungan hak perempuan; kualitas keluarga; dan sistem data. Untuk mengurangi kesenjangan gender, diperlukan Revitalisasi PUG yang dilakukan di seluruh proses pembangunan yaitu perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, pengawasan, dan pelaporan.

“Kami di Kemenko Polhukam sudah melaksanakan PUG ini sejak 2008. Namun karena kami kementerian koordinator yang memiliki tugas koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian, berbeda dengan kementerian teknis ataupun pemerintah daerah karena kami tidak langsung bersentuhan dengan masyarakat,” kata Asmarni.

Akan tetapi, lanjutnya, hal ini memberikan semangat tersendiri bagi anggota. Apalagi, dari 4 kementerian koordinator hanya Kemenko Polhukam dan Kemenko PMK yg melaksanakan Evaluasi PUG. Kemenko PMK karena membawahi Koordinasi Kementerian PPPA.

“Semangat dan komitmen dari pimpinan untuk mengintegrasikan PUG ke dalam program kerja menjadikan tantangan dan hambatan menjadi peluang. Kami berharap keberhasilan PUG di Kemenko Polhukam bisa menjadi contoh dan memberikan dorongan bagi K/L lain, dan motivasi bagi Kemenko lainnya,” kata Asmarni.

Sementara itu, Kabid KHP DP3AP2 DIY, Rofiqoh Widiastuti menegaskan bahwa kebijakan PUG dalam perencanaan adalah suatu keharusan. Hal ini mengacu pada Pergub Nomor 116 Tahun 2016 tentang PPRG dan Pergub Nomor 14 tahun 2021 tentang PUG.

“Substansi gender dalam RPJMD dan RKPD digunakan dalam rencana kerja PD DIY,” kata Rofiqoh.

Pemda DIY juga memiliki kebijakan teknis untuk melakukan pengawasan internal atas penyelenggaraan PUG yaitu melalui Keputusan Inspektur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 28/KPTS/2021.

“Ini menjadi panduan bagi pemeriksa di masing-masing perangkat daerah. Pengawasan dilakukan baik melalui proses perencanaan maupun pelaksanaan, hasilnya kemudian menjadi rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh masing-masing perangkat daerah,” kata Perencana Muda Bappeda Pemprov DIY. Doddy Bagus Jatmiko .

Hadir dalam acara ini anggota Pokja PUG Kemenko Polhukam yang berasal dari berbagai unit di Kemenko Polhukam serta anggota Pokja PUG Pemprov DIY (Bappeda, Inspektorat, beberapa perwakilan dari Pokja PUG Kab/ Kota)

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel