Terkait Karhutla, Pencegahan Harus Jadi yang Utama

Dibaca: 90 Oleh Thursday, 12 October 2023October 13th, 2023Berita, Deputi V Bidkor Kamnas
V.6
SIARAN PERS No. 123/SP/HM.01.02/POLHUKAM/10/2023
Surabaya, Polhukam.- Menghadapi bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), upaya pencegahan seharusnya menjadi langkah paling utama. Sebisa mungkin, upaya yang dilakukan tidak sampai pada tahap pemadaman dan penanganan, dalam artian Karhutla tidak sampai terjadi.
Hal itu diungkapkan Deputi V Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Irjen Pol Rudolf Alberth Rodja melalui Asisten Deputi 4/V Brigjen Pol Lakoni, Kamis (12/10/2023). Asisten Deputi mengungkapkannya saat memimpin Rapat Koordinasi Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2023 di Provinsi Jawa Timur, yang digelar di Surabaya, Jawa Timur.
“Sebagaimana Inpres nomor 3 Tahun 2020 tentang Karhutla, diamanatkan pada kita semua dari pusat sampai daerah untuk melakukan pencegahan terjadinya Karhutla. Pencegahan inilah yang harus dikedepankan. Dengan pencegahan yang lemah, kebakaran akan terjadi. Diharapkan memang tidak sampai ke upaya pemadaman dan penanganan, pencegahan ini yang diharapkan,“ kata Lakoni.
Rakor Karhutla yang digelar Kemenko Polhukam ini turut menghadirkan tiga narasumber utama. Mereka adalah Direktur Dukungan Infrastruktur Darurat di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Zaenal Arifin; Kasubdit Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Israr Albar; dan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Timur, Gatot Soebroto yang hadir mewakili Gubernur Jawa Timur.
Sementara sebagai peserta Rakor, hadir jajaran Forkopimda Provinsi Jawa Timur, Forkopimda kota/kabupaten se-Jawa Timur, hingga pejabat dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) serta Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Selaku pimpinan Rakor, Lakoni mengingatkan bahwa penanggulangan Karhutla menjadi tanggungjawab banyak pihak.
“Inpres ini memang memerintahkan kita semua dari kementerian/lembaga terkait, yang terdiri dari 26 K/L untuk mengefektifkan upaya penanggulangan Karhutla,“ kata Lakoni.
Sementara Kemenko Polhukam, dalam Instruksi Presiden nomor 3 Tahun 2000 tentang Karhutla tersebut, diberi tugas untuk mengoordinasikan kebijakan, mengoordinasikan kementerian/lembaga, dan melakukan pemantauan dan evaluasi terkait upaya penanggulangan Karhutla.
“Kegiatan Rakor ini merupakan pelaksanaan dari perintah dalam Inpres tersebut, kami mengoordinasikan hingga melakukan pemantauan dan evaluasi,” tutur Lakoni.
Humas Kemenko Polhukam RI

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel