Deputi Bidkoor Kamtibmas: Penanggulangan Karhutla Tidak Boleh Terputus

Dibaca: 67 Oleh Wednesday, 8 November 2023November 10th, 2023Berita, Deputi V Bidkor Kamnas
ad388c8d 11c0 439c 844d b1d6214b1cb8

SIARAN PERS NO. 153/SP/HM.01.02/POLHUKAM/11/2023

Polhukam, Jakarta – Penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) tidak boleh terputus serta harus menjadi agenda rutin di dalam kalender kerja Kementerian/Lembaga dan Daerah.

Demikian yang disampaikan oleh Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Irjen Pol. Rudolf Alberth Rodja, saat membuka Rapat Monitoring dan Evaluasi Penanggulangan Karhutla Tahun 2023 di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (8/11/2023).

“Penanggulangan Karhutla tidak boleh terputus dan harus menjadi agenda rutin dalam kalender kerja,” tegas Rudolf.

Dirinya mengungkapkan tak jarang fenomena Karhutla yang terjadi di berbagai daerah disertai dengan bencana kabut asap yang kadang sampai ke negara tetangga Malaysia dan Singapura.

Sebagai upaya menanggulangi Karhutla terutama di daerah yang berpotensi menimbulkan asap lintas batas negara, Menko Polhukam Mahfud MD pada bulan Mei 2023 lalu telah mengeluarkan Surat Rekomendasi yang ditujukan kepada Mendagri, Menkeu, Mentan, Menteri LHK, Menkominfo, Kepala BRIN, Panglima TNI, Kapolri, Kepala BMKG, dan Kepala BNPB.

“Penerbitan surat rekomendasi tersebut dimaksudkan sebagai pengingat sekaligus dorongan kepada K/L untuk kesiapan dan antisipasi penanggulangan Karhutla terutama kepada daerah yang berpotensi menimbulkan asap lintas batas negara, daerah yang mengalami peningkatan luas karhutla secara tajam dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, dan daerah yang memiliki lahan gambut,” kata Rudolf.

Mantan Kapolda Papua tersebut juga menyayangkan aktivitas manusia masih menjadi salah satu penyebab Karhutla, seperti kearifan lokal membuka lahan dengan membakar yang masih menjadi sumber masalah setiap tahunnya di beberapa daerah.

Aktivitas tersebut pun kadang didukung oleh peraturan daerah yang dibuat oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, namun pengawasan terhadap pelaksanaan Perda tersebut masih lemah.

“Bahkan saat ini, Karhutla terjadi diakibatkan oleh kegiatan wisata, pendakian, dan bahkan kasus Karhutla di Taman Nasional Gunung Bromo seluas kurang lebih 500 hektar disebabkan oleh kegiatan foto prewedding,” ungkap Rudolf.

Meskipun begitu, Rudolf mengingatkan agar kendala dan tantangan di tahun ini serta sebelumnya dapat menjadi pengalaman bersama dalam penanganan Karhutla di tahun berikutnya.

“Jadi marilah kita tidak saling menyalahkan, namun kita harus saling menguatkan dan memperbaiki semua kendala dan hambatan yang kita temui demi penanggulangan karhutla yang semakin baik,” kata Rudolf.

10 Poin Perkuat Sinergitas Karhutla

Sebelumnya pada Rapat Koordinasi Khusus di Gedung Manggala Wanabakti KLHK pada 9 Oktober 2023 lalu, Menko Polhukam mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus menguatkan sinergitas dalam menghadapi Karhutla dengan mempedomani 10 poin berikut:

1. Memonitoring kejadian Karhutla dengan menggunakan potensi sumber daya yang ada di wilayah masing-masing dan meningkatkan patroli rutin bersama, serta memanfaatkan teknologi untuk memantau titik hotspot agar selalu update dengan perkembangan Karhutla.

2. Para Kepala Daerah dan Forkopimda agar selalu memantau prediksi iklim dan cuaca dari BMKG, serta kerahkan seluruh sumber daya untuk melakukan penanggulangan Karhutla dengan berkoordinasi bersama pemerintah pusat.

3. Bagi daerah yang mengalami kejadian Karhutla yang masif agar segera menetapkan Status Siaga Darurat atau Tanggap Darurat Bencana Karhutla agar penanggulangan Karhutla dapat segera didukung sumber daya dari Pusat.

4. Jangan biarkan api membesar, segera lakukan pemadaman dini dengan seluruh unsur satuan wilayah, aparat daerah, stakeholders, masyarakat pada tingkat desa/tapak. Serta sinergikan pemadaman melalui darat dan udara agar api dapat dipadamkan sesegera mungkin dengan mengunakan metode yang tepat.

5. Alasan klasik seperti tidak tersedianya anggaran jangan jadi penghalang. Sehingga kepada Menteri Keuangan mohon tetap mengalokasikan anggaran bagi penanggulangan Karhutla di masing-masing Kementerian/Lembaga yang terkait secara proporsional. Pemda pun harus mengalokasikan anggaran masuk dalam APBD masing-masing.

6. Tingkatkan kapasitas tenaga dan sarana prasarana Karhutla yang dimiliki Pemerintah maupun swasta.

7. Segera bentuk satgas gabungan yang dikomandoi oleh Gubernur dan Bupati/Walikota sehingga koordinasi antara Kementerian/Lembaga di tingkat pusat dan daerah terjalin dengan baik.

8. Lakukan langkah penegakan hukum yang tegas, termasuk kepada para pemegang izin yang menelantarkan lahannya.

9. Tetap lakukan penataan ekosistem gambut dalam Kawasan Hidrologis Gambut. Jaga jangan sampai kering.

10. Seluruh Kementerian/Lembaga sesuai dengan tugas dan fungsinya, utamanya yang tergabung dalam Inpres No. 3 Tahun 2020, agar mendukung dan mengerahkan segenap sumber daya yang dimiliki untuk penanggulangan Karhutla di daerah.

Humas Kemenko Polhukam

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel