Kemenko Polhukam Kunjungi Satker LPH di Kepulauan Babel Terkait Implementasi SPPT-TI

Dibaca: 20 Oleh Thursday, 25 April 2024Berita, Deputi III Bidkor Kumham
e2549f30 dc08 493c 9a8f 22ecb2c787a8

SIARAN PERS NO. 80/SP/HM.01.02/POLHUKAM/4/2024

Polhukam, Pangkal Pinang – Kedeputian Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam bersama dengan Bareskrim Polri, Mahkamah Agung, BNN, Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, serta BNN melaksanakan kunjungan kerja pada satuan kerja di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk mengidentifikasi permasalahan dan mendorong Satker Lembaga Penegak Hukum dalam mengimplementasikan SPPT-TI.

“Kami berharap masing-masing LPH di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dapat tertib menerbitkan dokumen administrasi secara langsung melalui aplikasi penanganan perkaranya guna meningkatkan kualitas dan kuantitas dokumen yang dipertukarkan melalui SPPT-TI,” jelas Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Brigjen Pol. Moehammad Syafrial saat memimpin rapat di Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (25/4/2024).

Pokja SPPT-TI mengunjungi Polresta Pangkalpinang, Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Lapas Sungailiat, dan BNN Provisi Kepulauan Bangka Belitung, yang masing-masing diterima oleh pimpinan satuan kerja pada 25 April 2024.

“Selama kegiatan monitoring ini secara umum ditemukan beberapa permasalahan, diantaranya yaitu jaringan internet di Satker LPH tidak stabil sehingga mengakibatkan proses pertukaran data terhambat. Kemudian, penomoran berkas administrasi yang belum seragam mengakibatkan tidak terhubungnya dokumen elektronik yang telah dipertukarkan melalui SPPT-TI.

Apabila masing-masing satuan kerja Lembaga Penegak Hukum konsisten menerbitkan berkas melalui aplikasi serta menerapkan Tanda Tangan Elektronik, maka beberapa permasalahan dalam penanganan perkara dapat teratasi, antara lain overstay yang terjadi di Lapas dan Rutan,” jelasnya.

Selanjutnya berdasarkan hasil kunjungan, Satker LPH telah berhasil menerapkan Tanda Tangan Elektronik pada dokumen administrasi penanganan perkara dan telah dipertukarkan melalui Pusat Pertukaran Data (Puskarda) SPPT-TI, serta dapat dimanfaatkan oleh Lembaga Penegak Hukum lainnya.

Hal tersebut memperlihatkan dukungan teknologi informasi yang dapat meningkatkan akselerasi dan transparansi penanganan perkara, dalam hal ini melalui program SPPT-TI.

Humas Kemenko Polhukam RI

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel