Kemenko Polhukam Monitoring dan Evaluasi Hambatan Implementasi SPPT-TI di Riau

Dibaca: 56 Oleh Friday, 22 March 2024Berita, Deputi III Bidkor Kumham
9392b62b cad9 47b0 b76d 07c3923717ea

SIARAN PERS NO. 49/SP/HM.01.02/POLHUKAM/3/2024

Polhukam, Riau – Untuk mengidentifikasi dan memberikan saran dan masukan terhadap permasalahan yang dihadapi oleh satuan kerja LPH dalam implementasi SPPT-TI, Kemenko Polhukam melaksanakan monitoring dan evaluasi di Pekanbaru, Provinsi Riau (20/3/2024).

“SPPT TI merupakan salah satu prioritas nasional yang harus didukung oleh seluruh LPH karena nantinya akan bermanfaat untuk masyarakat pencari keadilan melalui Aplikasi Pelacakan Perkara SPPT TI,” ujar Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Brigjen Pol. Moehammad Syafrial selaku Sesdep Bidkoor Hukum dan HAM.

Kemenko Polhukam melalui Deputi Bidkoor Hukum dan HAM selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) SPPT-TI ditingkat pusat bersama dengan Bareskrim Polri, Mahkamah Agung, BNN, Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, serta BNN, mengadakan Monitoring dan Evaluasi Implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi informasi (SPPT-TI) oleh Lembaga Penegakan Hukum (LPH) di satuan kerja Provinsi Riau. Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan Polda Riau, Kejaksaan Tinggi Riau, Pengadilan Tinggi Riau, BNN Provinsi Riau, Pengadilan Negeri Bangkinang, Kejaksaan Negeri Kampar, Kepolisian Resor Kampar, dan Lembaga Pemasyaratan Klas IIB Bangkinang.

“Kami berharap masing-masing LPH di wilayah Provinsi Riau dapat terus meningkatkan kualitas/mutu data, dan menggunakan aplikasi penanganan perkara secara langsung dalam proses pembuatan administrasi secara digital untuk pertukaran data pada SPPT TI,” kata Syafrial.

Rangkaian kegiatan monev Pokja SPPT TI dilanjutkan dengan kunjungan ke Polresta Pekanbaru, Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rutan Kelas I Pekanbaru dan BNN Provinsi Riau yang masing-masing diterima oleh Kapolres, Kajari, Ketua Pengadilan Negeri, Kepala BNN Provinsi, dan Plt. Karutan, Kamis (21/3).

“Aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) telah diterapkan dan dipergunakan oleh Rutan secara berkelanjutan untuk pertukaran data pada SPPT TI. Selain itu, kami juga telah menciptakan inovasi berupa digitalisasi sidik jari para narapidana yang dibubuhkan pada dokumen Surat Lepas”, ungkap Subakdo Wulandoro selaku Plt. Karutan Klas I Pekanbaru saat menerima kunjungan Pokja SPPT TI.

Hal ini juga sejalan dengan yang telah dilakukan oleh Kapolres Pekanbaru, Kajari Pekanbaru, Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kepala BNN Pekanbaru melalui penerapan aplikasi di masing-masing instansi, yaitu aplikasi E-Manajemen Penyidikan (EMP) pada Polres, Case Management System (CMS) pada Kejari, SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) pada Pengadilan Negeri, dan E-Mindik pada BNN.

Selama kegiatan Monev ini secara umum ditemukan beberapa permasalahan diantaranya yaitu jaringan internet di Satker LPH tidak stabil sehingga mengakibatkan proses pertukaran data terhambat. Kemudian, perbedaan model atau sistem arsitektur aplikasi di setiap LPH yang mengakibatkan data yang dipertukarkan tidak tepat waktu. Serta, masih terdapat Sumber Daya Manusia (SDM) dari LPH yang belum menggunakan aplikasi penanganan perkara sebagai media bekerja dalam menerbitkan administrasi penanganan perkara, sehingga menyebabkan beban pekerjaan semakin bertambah, dan mutu atau kualitas data menjadi sangat rendah.

Selanjutnya masing-masing LPH telah menerapkan tanda tangan elektronik tersertifikasi (TTE Tersertifikasi) pada dokumen administrasi penanganan perkara dan telah berhasil dipertukarkan melalui Pusat Pertukaran Data (Puskarda) SPPT-TI, serta dapat dimanfaatkan oleh Lembaga Penegak Hukum lainnya. Diantaranya adalah SPDP, P21, Salinan Putusan, Petikan, SPHMP dan Surat Lepas.

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel