Penyamaan Persepsi LPH Dalam Operasional Aplikasi Penanganan Perkara

Dibaca: 112 Oleh Friday, 14 October 2022October 17th, 2022Berita, Deputi III Bidkor Kumham
AA

SIARA PERS No: 168/SP/HM.01.02/POLHUKAM/10/2022

Polhukam, Bali – Dalam rangka mempercepat, mempermudah, dan meningkatkan kualitas proses penanganan perkara agar transparan dan akuntabel guna mendorong pengembangan dan implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT TI) sebagaimana diamanatkan dalam RPJMN 2020-2024.

Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan melalui Kedeputian Bidang Koordinasi Hukum dan HAM melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Penerapan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi dalam SPPT TI di Denpasar, Bali, pada hari Kamis dan Jumat, 13-14 Oktober 2022.

Asisten Deputi Koordinasi Penegakan Hukum Kemenko Polhukam Desy Meutia Firdaus mengapresiasi dan mengucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada perwakilan dari Lembaga Penegak Hukum yang sejak awal terlibat dalam proses pengembangan SPPT-TI.

“Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih perwakilan dari Lembaga Penegak Hukum yang selama ini terus berjuang untuk merealisasikan salah satu Program Prioritas Nasional yaitu Penegakan Hukum Nasional melalui dukungan Teknologi Informasi,” jelasnya.

Acara tersebut dihadiri oleh Kepolisian Daerah Bali dan Jajaran, Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri Denpasar, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Bali, Lapas dan Rutan Wilayah Bali serta BNN Daerah Bali.

SPPT TI Merupakan amanat dalam RPJMN 2020-2024 untuk mendorong Pengembangan Sistem Peradilan Pidana yang diarahkan pada terwujudnya keterpaduan antar Lembaga Penegak Hukum, sebagai inovasi dalam rangka mempercepat, mempermudah, dan meningkatkan kualitas proses penanganan perkara agar transparan dan akuntabel.

SPPT TI merupakan sistem yang memfasilitasi pertukaran data dan dokumen penanganan perkara melalui keterhubungan aplikasi yang selama ini telah eksis di Lembaga Penegak Hukum. Sehingga dalam meningkatkan kualitas penanganan perkara tidak menjadi beban baru bagi masing-masing instansi.

“SPPT TI juga diharapkan mampu mencegah praktik-praktik korupsi yang selama ini terjadi pada proses penanganan perkara,” ungkap Desy saat membuka acara.

Menurut Desy, kedepannya seluruh tahapan penanganan perkara yang dilaksanakan oleh Lembaga Penegak Hukum, dapat termonitor secara nasional melalui media Dasboard, baik oleh Pimpinan Lembaga Penegak Hukum dan Masyarakat Pencari Keadilan.

Saat ini Keberhasilan dari SPPT-TI juga ditindaklanjuti dengan perluasan jenis tindak pidana yang dipertukarkan, sebelumnya hanya fokus pada Tindak Pidana Umum, dan selanjutnya termasuk mempertukarkan data dan dokumen Tindak Pidana  Korupsi, Tindak Pidana Narkotika dan Tindak Pidana Anak.

Dalam menindaklanjuti hal tersebut Badan Narkotika Nasional dan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Tahun 2022 ini telah bergabung dalam pengembangan dan implementasi SPPT-TI yang ditandai dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Pedoman Kerja Bersama tentang SPPT-TI oleh seluruh Kepala Kementerian/ Lembaga terkait.

Dengan adanya Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Pedoman Kerja Bersama dapat meningkatkan kualitas penanganan perkara melalui SPPT TI dan mempercepat penerapan TTE Tersertifikasi. Dengan implementasi TTE Tersertifikasi diharapkan beberapa hambatan dalam penanganan perkara dapat teratasi, antara lain mengenai keterlambatan pelaksanaan putusan pengadilan yang mengakibatkan terjadinya overstay pada Lapas dan Rutan.

“Dengan adanya sosialisasi dan bimbingan teknis ini diharapkan Lembaga Penegak Hukum agar memiliki persamaan persepsi dalam operasional aplikasi penanganan perkara, khusus dalam penerapan TTE Tersertifikasi,” tutupnya.

Humas Kemenko Polhukam

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel