Kesenjangan Kesetaraan Gender Masih Terjadi, Tim Pokja PUG Kemenko Polhukam Laksanakan Rakor PPRG

Dibaca: 471 Oleh Thursday, 13 October 2022October 17th, 2022Berita
WhatsApp Image 2022 10 13 at 4.04.34 PM
SIARAN PERS No. 167/SP/HM.01.02/POLHUKAM/10/2022
Polhukam, Bogor – Kesengajaan gender masih terjadi hampir di semua bidang pembangunan, hal ini diperlihatkan dari data-data yang ada antara lain dapat dilihat dari data IPM, IPG dan IDG. Untuk mengatasi kesenjangan tersebut, di setiap instansi pemerintah baik K/L dan daerah perlu melaksanakan pengarusutamaan gender.
“Pengarusutamaan gender ini sudah 22 tahun, memang kalau dilihat secara kasat mata seolah-olah tidak ada kesenjangan, namun data memperlihatkan bahwa kesenjangan masih terjadi baik di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, politik, hampir di semua bidang pembangunan tertinggal. Oleh karena itu pemerintah melalui strategi PUG ini diharapkan dapat mengatasi kesenjangan gender tersebut,” ujar Perencana Ahli Madya Bidang Polkum Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Rina Nursanti saat Rapat Koordinasi pembahasan Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) di Jawa Barat, Kamis (13/10/2022).
Pengarusutamaan gender (PUG) merupakan strategi untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender (KKG) melalui kebijakan dan program dengan memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan, serta permasalahan perempuan dan laki-laki ke dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas seluruh kebijakan dan program diberbagai bidang kehidupan dan sektor pembangunan. Ada tujuh prasyarat PUG yaitu komitmen, kebijakan, kelembagaan, sumber daya, data terpilah, alat analisis, dan partisipasi masyarakat.
“Ketujuh prasyarat ini saling berhubungan dan tidak berdiri sendiri. Adanya komitmen untuk melaksanakan PUG menjadi prasyarat penting karena dengan dituangkan dalam peraturan maka ini menjadi payung hukum dalam pelaksanaan PUG di Kemenko Polhukam,” kata Rina.
Rina mengatakan, serangkaian cara dan pendekatan untuk mengintegrasikan perspektif gender di dalam proses perencanaan dan penganggaran disebut Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG). Perencanaan dibuat untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender yang dilaksanakan melalui pengintegrasian pengalaman, aspirasi, kebutuhan, potensi dan penyelesaian permasalahan perempuan dan laki-laki. Sedangkan penganggaran untuk mengakomodasi keadilan perempuan dan laki-laki dalam memperoleh akses, manfaat, berpartisipasi dalam mengambil keputusan dan mengontrol sumber-sumber daya serta kesetaraan terhadap kesempatan dan peluang dalam memilih dan menikmati hasil pembangunan.
“Jika kita bicara perencanaan dan penganggaran responsif gender tidak lepas dari tugas dan fungsi kita, bedanya dengan penyusunan anggaran sebelumnya adalah dalam PPRG dilakukan analisa gender terlebih dahulu. Jadi kita tidak membuat program anggaran khusus untuk PUG, tapi kita lakukan analisa, kita perlu data terkait untuk dianalisa sehingga kita mengetahui letak kesenjangannya dimana. Sehingga anggaran tersebut tepat sasaran, efektif dan efisien. Hasil dari analisis tersebut dituangkan dalam GBS (gender budget statement),” kata Rina.
Ketua Kelompok Kerja PUG Kemenko Polhukam, Asmarni mengatakan, berdasarkan Nomor 9 Tahun 2000 Tentang PUG dalam Pembangunan Nasional telah mengamanatkan Pemerintah baik di pusat maupun daerah untuk mengintegrasikan perspektif gender ke dalam proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pemantauan serta evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan pembangunan. Sejalan dengan amanat tersebut, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 telah menetapkan PUG sebagai salah satu strategi pembangunan. Demikian juga RPJMN 2020-2024 menetapkan PUG sebagai strategi untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender dalam pembangunan nasional.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak selaku Kementerian yang mengemban tugas terkait Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan melakukan evaluasi PUG setiap tahunnya yang dilaksanakan dalam rangka memantau capaian pengintegrasian PUG dalam berbagai bidang pembangunan. K/L dan Pemerintah Daerah diharapkan melakukan evaluasi pelaksanaan PUG secara mandiri.
“Oleh karena itu, Tim Pokja PUG Kemenko Polhukam perlu melakukan review GBS dan membekali pengetahuan tentang persiapan implementasi PPRG, sehingga pelaksanaan di unit Kedeputian dapat sesuai dengan strategi untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender dalam pembangunan nasional,” kata Asmarni.
Humas Kemenko Polhukam RI

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel