Sederhanakan Birokrasi, Kemenko Polhukam Terapkan Sistem Kerja Baru

Dibaca: 96 Oleh Thursday, 10 November 2022Berita
WhatsApp Image 2022 11 10 at 12.44.26 PM

SIARAN PERS No: 182/SP/HM.01.02/POLHUKAM/11/2022

Polhukam, Bogor – Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia mengadaptasi mekanisme kerja baru. Ini dilakukan untuk mendukung kebijakan nasional yang digaungkan Presiden RI berupa penyederhanaan birokrasi.

Hal tersebut menjadi poin utama dalam Rapat Koordinasi Tim Reformasi Birokrasi Kemenko Polhukam RI yang digelar di Sentul, Kabupaten Bogor, Kamis (10/11/2022). Salah satu fokus pembahasan Rakor ini adalah sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) nomor 6 dan 7 Tahun 2022.

Staf Ahli Menko Polhukam Bidang Sumber Daya Manusia dan Teknologi, Mayjen TNI Burlian Sjafei selaku Wakil Ketua Tim Reformasi Birokrasi Kemenko Polhukam menyebut, pihaknya terus menggencarkan adaptasi sistem kerja baru setelah diterapkannya penyederhanaan birokrasi. Tujuannya adalah untuk mewujudkan birokrasi yang lebih dinamis, lincah, dan profesional.

“Perlu transformasi mendasar dan menyeluruh dalam aspek sistem kerja di instansi pemerintah. Diperlukan mekanisme kerja baru guna membangun budaya kerja baru yang lebih relevan di era digital saat ini, terlebih dalam mendukung penyederhanaan eselonisasi,” kata Burlian Sjafei dalam sambutannya.

Dia mengungkapkan, Peraturan Menteri PANRB nomor 6 dan 7 Tahun 2022 menjadi dasar hukum penerapan sistem kerja yang baru ini. Permen PANRB nomor 6 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN mengatur perubahan pengelolaan kinerja. Di sana, terdapat beberapa prinsip umum baru yang harus dipedomani dalam menilai kinerja pegawai. Permen PANRB nomor 6 tahun 2022 juga menekankan peningkatan kinerja ASN secara signifikan, bukan sekadar penilaian kinerja.

Dasar hukum lainnya yang disosialisasikan dalam Rakor ini adalah Peraturan Menteri PANRB nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi. Penyederhanaan birokrasi, lanjut Burlian, bukan sekadar menyederhanakan struktur organisasi dan mengalihkan pejabat struktural menjadi fungsional. Namun lebih pada penyesuaian sistem kerja secara mendasar yang mampu mentransformasi cara kerja pemerintahan yang lebih dinamis, lincah, dan profesional.

“Seluruh instansi pemerintah diminta segera menyesuaikan sistem kerjanya melalui penyempurnaan mekanisme kerja dan proses bisnis birokrasi. Sistem kerja tersebut berorientasi pada percepatan pengambilan keputusan dan perbaikan pelayanan publik dengan optimalisasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik,” tutur Burlian Sjafei.

Penyederhanaan birokrasi, lanjut dia, merupakan kebijakan nasional yang mau tidak mau harus dilaksanakan. Dengan demikian perlu penyesuaian perubahan pola pikir kebiasaan lama menjadi kebiasaan baru.

“Dengan demikian Kemenko Polhukam wajib menyesuaikan sistem kerjanya melalui penyempurnaan mekanisme kerja dan proses bisnis birokrasi yang berorientasi pada percepatan pengambilan keputusan dan perbaikan pelayanan publik. Jadi sebagai ASN dipaksa untuk mengubah pola pikir dan sistem kerja yang tadinya bersifat hierarki menjadi lincah, fleksibel, dan kolaboratif. Perubahan sistem kerja mengedepankan kerja tim yang fokus pada hasil serta menghargai kompetensi, keahlian, dan keterampilan. Ini didukung dengan tata kelola pemerintahan berbasis digital untuk mendukung pencapaian tujuan organsiasi,” kata Burlian.

Seperti diketahui, penyederhanaan birokrasi yang digaungkan Presiden mencakup pemangkasan prosedur perizinan yang panjang dan penyederhanaan struktural. Melalui sistem kerja yang baru, termasuk perubahan pejabat struktural menjadi fungsional, para pegawai bisa ditugaskan secara fleksibel dengan pengelolaan kinerja yang akuntabel. ASN tidak lagi bekerja dalam sekat tertentu, melainkan fokus pada pencapaian tujuan organisasi. Dengan mekanisme kerja tersebut, ASN dituntut untuk mampu berkinerja lebih optimal sesuai dengan kompetensinya. ASN juga dapat dimanfaatkan tidak hanya pada unit organisasi, namun juga di luar unit organisasinya.

“Kepada seluruh unit kerja, baik jajaran Sekretariat Kementerian maupun Kedeputian, segera sesuaikan perubahan-perubahan setelah penyederhanaan birokrasi, sebagai upaya mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah, dan lebih profesional di Kemenko Polhukam,” lanjut Burlian.

Dalam Rakor ini, turut hadir para pejabat Kemenko Polhukam, antara lain sekretaris deputi, inspektur, kepala sekretariat Komisi Kejaksaan, dan Kepala Sekretariat Kompolnas. Sementara tiga narasumber yang dihadirkan adalah Dr. Ir. Yerry Yanuar, M.M. selaku Kepala BKD Provinsi Jawa Barat; Erni Herawati, S.E., sebagai Anjak Madya Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, dan Aidil Awal, Analis Deputi MSDMA.

Humas Kemenko Polhukam RI

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel