Unit Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Laksanakan Rakor Pemanfaatan SP4N-LAPOR! Dalam Penanganan Pengaduan

Dibaca: 127 Oleh Thursday, 17 March 2022Berita, Deputi III Bidkor Kumham
WhatsApp Image 2022 03 17 at 12.12.42 PM

SIARAN PERS No: 29/SP/HM.01.02/POLHUKAM/3/2022

Polhukam, Bogor – Sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, paradigma aparatur pemerintahan telah berubah dari dilayani menjadi melayani. Hal ini menunjukkan langkah serius yang diambil pemerintah menanggapi keluhan masyarakat yang menginginkan pelayanan yang cepat, murah dan ramah kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan prima.

Hal tersebut disampaikan oleh Plh. Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Jusmarizal, dalam rapat koordinasi koordinasi Pemanfaatan SP4N-LAPOR! Dalam Penanganan Pengaduan Masyarakat di Kedeputian Hukum dan HAM, Bogor, Kamis (17/3/2022).

“Pelayanan publik seharusnya menjadi primadona dalam pelaksanaan administrasi pemerintahan,” kata Jusmarizal.

Selain itu, dirinya mengungkap bahwa dengan pelayanan publik yang prima masyarakat akan merasa puas dan sebaliknya apabila keterlambatan dalam pemberian pelayanan terjadi akan merusak citra pemerintah khususnya citra pegawai negeri sipil sebagai sumber daya manusia yang lemah kompetensi dan malas.

Terlebih, lanjutnya, dimasa pandemi saat ini pelayanan kepada masyarakat dilakukan dengan berbagai keterbatasan. “Karenanya dalam masa pandemi ini sebagai momentum untuk melakukan penyesuaian pelayanan agar dapat berjalan kearah yang lebih baik,” jelas Jusmarizal.

Salah satu wujud pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Kedeputian Bidang Koordinasi Hukum dan HAM yaitu melalui penanganan pengaduan masyarakat dibidang Hukum dan HAM.

Pada periode Januari hingga Desember 2021, Kedeputian Bidang Koordinasi Hukum dan HAM telah menangani sebanyak 1.375 pengaduan masyarakat (dumas).

Jusmarizal berharap penanganan pengaduan masyarakat dapat terus dilaksanakan secara optimal meskipun dihadapkan dengan berbagai keterbatasan seperti minimnya jumlah sumber daya manusia serta keterbatasan sarana prasarana pendukung.

“Kemenko Polhukam, khususnya Kedeputian Bidang Koordinasi Hukum dan HAM berkomitmen mendukung penuh kebijakan Pemerintah dalam mengimplementasikan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional melalui SP4N-LAPOR!,” ungkap Jusmarizal.

Sub-Koordinator Sistem Informasi Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Rosikin, mengatakan ada empat poin fungsi hub atau simpul koordinasi SP4N-LAPOR!. Pertama, mempercepat proses penyelesaian pengaduan melalui koordinasi dan kolaborasi antar instansi. Kedua, meningkatkan efisiensi sumber daya dalam berbagai pelaksanaan program seperti penguatan kapasitas, komunikasi, dan public engagement. Ketiga, meningkatkan kualitas pengelolaan pengaduan melalui supervisi yang jelas dan terukur.

“Terakhir, melaksanakan program Bersama bagi instansi pemerintah yang berada dalam sebuah simpul atau hub,” kata Rosikin.

Humas Kemenko Polhukam RI

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel