Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi Dapat Mendorong Penanganan Hukum dan HAM di Indonesia

Dibaca: 909 Oleh Thursday, 12 March 2020March 16th, 2020Berita, Deputi II Bidkor Polugri
Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi Dapat Mendorong Penanganan Hukum dan HAM di Indonesia

Polhukam, Banjarmasin – Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Fadil Zumhana mengatakan bahwa salah satu kebijakan dalam pembagunan  hukum dan HAM di  Indonesia adalah dengan mendorong pengembangan Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI).

“Pengembangan Sistem Peradilan Pidana tersebut diarahkan pada terwujudnya keterpaduan antar sub sistem yang ada di dalam sistem peradilan pidana, sebagai inovasi dalam rangka mempercepat dan mempermudah proses penanganan perkara yang transparan dan akuntabel,” kata Fadil pada acara Sosialisasi Wilayah Implementasi SPPT-TI di Banjarmasin, Kamis (12/3/2020).

Dirinya menjelaskan bahwa SPPT-TI merupakan salah satu fokus kebijakan Pemerintah yang ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Perpres Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, yang dimana SPPT-TI menjadi salah satu aksi yang diharapkan dapat menjamin adanya ketersediaan, ketepatan, dan keakuratan serta kecepatan dalam memperoleh dan memproses data dalam rangka penegakan hukum yang berkualitas.

“Pada tanggal 30 Januari 2019 Kemenko Polhukam bersama K/L terkait telah berhasil meluncurkan Dashboard SPPT-TI, yang selanjutnya dashboard tersebut akan melihat sejauh mana penanganan perkara yang ditangani oleh aparat penegak hukum,” ungkapnya.

Fadil juga menyampaikan bahwa kegiatan sosialiasi ini merupakan rangkaian dari proses implementasi pengembangan SPPT-TI, yang dimulai sejak penandatangan Nota Kesepahaman tentang  Pengembangan SPPT-TI antar 4 lembaga penegak hukum yang merupakan komponen dari sistem peradilan pidana, yakni Polri, Kejaksaan, Mahkamah Agung, dan Kemenkumham, beserta 4 Kementerian/Lembaga lain yang terkait dengan rancangan keterpaduan sistem peradilan pidana yakni, Kemenko Polhukam, Bappenas, Kemkominfo, serta BSSN.

Dirinya mengungkapkan bahwa terdapat kemauan dan semangat para peserta untuk menata sistem manajemen atau sistem administrasi penanganan perkara yang terintegrasi dengan dukungan teknologi informasi. “Terdapat kemauan yang besar untuk mempermudah, meringankan dan memperlancar tugas dan tanggungjawab aparatur di masing-masing komponen dengan tujuan untuk menjamin proses penegakan hukum yang dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan tujuan akhirnya adalah mewujudkan penegakan hukum yang berkualitas dan tercapainya tujuan pembangunan  nasional,” katanya.

“Harapan kami kepada peserta agar dapat memahami pentingnya Implementasi SPPT-TI di wilayah implementasi tersebut, karena hasil dari sosialisasi ini akan dijadikan contoh dan tolak ukur dalam penyelenggaraan SPPT-TI di daerah yang lain, sehingga pada saat pelaksanaan penerapannya diharapkan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, sehingga tujuan akhir yang sama-sama kita cita-citakan dapat tercapai,” tutupnya.

Biro Hukum, Persidangan, dan Hubungan Kelembagaan Kemenko Polhukam RI

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel