Menko Polhukam Menghimbau Aparat Penegak Hukum yang terkait Aplikasi SPPT-TI Tingkatkan Input Data

Dibaca: 144 Oleh Tuesday, 25 February 2020Berita, Menko Polhukam
Menko Polhukam Menghimbau Aparat Penegak Hukum yang terkait Aplikasi SPPT-TI Tingkatkan Input Data

SIARAN PERS No : 55/SP/HM.01.02/POLHUKAM/2/2020

Polhukam, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Moh. Mahfud MD mengunkapkan bahwa aplikasi Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) perlu untuk ditingkatkan penginputan datanya bagi para apparat penegak hokum terkait.

“Masing-masing Aparat Penegak Hukum yang terkait dengan SPPT-TI, perlu meningkatkan kepatuhan input data yang dilaksanakan pada instansi masing-masing, perlu mempersiapkan sarana prasarana, sumber daya manusia dan sistem aplikasi yang sesuai dengan kebutuhan SPPT-TI,” jelas Menko Polhukam Moh. Mahfud MD saat membuka acara di Jakarta, Selasa (25/2/2020).

Menko Polhukam menjelaskan melalui pengembangan SPPT-TI yang merupakan amanat RPJMN 2015-2019 dan RPJMN 2020-2024, diharapkan dapat menciptakan proses penanganan perkara yang berjalan secara transparan dan akuntabel, serta dapat mengatasi permasalahan penanganan perkara yang selama ini terjadi.

Kegiatan pengembangan SPPT-TI ini telah melewati proses yang sangat panjang dan tidak mudah. Pada awalnya Bappenas menjadi focal point dengan membentuk kajian terkait SPPT-TI pada tahun 2015, dan dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Pengembangan SPPT-TI antara Mahkamah Agung, Kemenko Polhukam, Kepolisian RI, Kejaksaan RI, Kemenkumham, Bappenas, Kemenkominfo, BSSN pada tanggal 28 Januari 2016 di hadapan Bapak Presiden dan dilanjutkan dengan penandatanganan pedoman pelaksanaan SPPT TI oleh Para Pejabat Eselon I dari Kementerian dan Lembaga terkait.

Menko Polhukam juga menghimbau Seluruh Kementerian/Lembaga yang terkait dengan SPPT-TI perlu tetap menjaga keamanan data yang dipertukarkan dalam SPPT-TI, dan diharapkan tidak ada lagi aplikasi tersendiri di masing-masing Aparat Penegakan Hukum di wilayah.

Menurut Menko Polhukam hasil kajian dari Ombudsman RI, mengenai tantangan dan hambatan dalam implementasi SPPT-TI tentu perlu disikapi dengan sebaik-baiknya oleh seluruh Kementerian/Lembaga yang terlibat dalam pengembangan SPPT-TI agar temuan Ombudsman dapat diperbaiki dikemudian hari.

“Saya mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada Ombudsman yang telah berinisiatif melakukan kajian tentang Problematika SPPT-TI. Hasil kajian ini tentunya akan menjadi catatan dan saran perbaikan yang sangat penting kepada pemangku kepentingan terhadap pengembangan SPPT-TI kedepannya,” ungkap Moh. Mahfud MD.

Biro Hukum, Persidangan, dan Hubungan Kelembagaan Kemenko Polhukam RI

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel