Pengawasan Merupakan Proses Penetapan Pengukuran Kinerja

Dibaca: 232 Oleh Thursday, 12 December 2019Berita
Pengawasan Merupakan Proses Penetapan Pengukuran Kinerja

Polhukam, Jakarta – Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Teknologi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mayjen TNI Purnomo Sidi mengatakan bahwa pengawasan adalah suatu proses dalam menetapkan pengukuran kinerja dan pengambilan tindakan yang dapat mendukung pencapaian hasil, yang diharapkan sesuai dengan kinerja yang telah ditetapkan dalam perencanaan.

“Inti dari pengawasan itu mencegah terjadinya penyimpangan dalam pencapaian tujuan yang telah direncanakan,” kata Purnomo saat mewakili Menko Polhukam Mahfud MD pada Rapat Koordinasi ‘Optimalisasi Kinerja Pengawasan Dalam Rangka Meningkatkan Public Trust Terhadap Kejaksaan’ di Veranda Hotel, Jakarta, Kamis (12/12/2019).

dsc 1062

Mayjen TNI Purnomo Sidi, Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Teknologi Kemenko Polhukam.

Dikatakan, dalam konsepsi pengawasan untuk mencegah penyimpangan, tentu informasi itu diperoleh dari masyarakat, sehingga diharapkan setiap laporan pengaduan masyarakat harus ditindaklanjuti oleh aparat pengawasan Kejaksaan Agung RI agar masyarakat menilai kinerja Kejaksaan telah tertata dengan baik, transparan, dan akuntabel.

Berdasarkan Pasal 38 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, telah mengamanatkan tentang pembentukan suatu Komisi Kejaksaan RI. Maka, lahirlah Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan RI (KKRI) yang memiliki tugas antara lain melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku Jaksa dan/atau Pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

“Dalam tugas pengawasan yang dilakukan KKRI, tentu bersinggungan dengan tugas pengawasan internal Kejaksaan Agung yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan, sehingga dalam praktiknya nanti harus berkoordinasi aktif agar tidak terjadi tumpang tindih, yang artinya pengawasan itu dapat berjalan efektif, efisien, cepat dan terarah,” kata Purnomo.

Dirinya mengatakan, kinerja pengawasan baik yang dilakukan Jaksa Agung Muda Pengawasan dan KKRI, sudah berjalan dengan baik, namun kita tidak dapat menutup mata atas perbuatan-perbuatan aparat Kejaksaan yang melakukan penyelahgunaan kewenangan, menerima suap, sehingga sampai tersangkut kasus korupsi, yang tentu kejadian ini mencoreng nama baik instansi, dan tentu hal ini memperlihatkan sistem pengawasan itu belum memiliki trend yang memuaskan.

Keteladanan pimpinan juga merupakan bentuk pengawasan yang sederhana, sehingga setiap tindakan yang dilakukan pimpinan menjadi role model bawahan, dan setiap ucapan atau arahan dari pimpinan akan dianalisis oleh bawahan dari pola hidup, dan pola prilaku dari pimpinan tersebut.

“Keadaan tersebut membuat aparat pengawasan internal harus menjadi contoh tauladan, maka diharapkan aparat pengawasan harus tanpa beban dan tidak pernah melakukan perbuatan tercela,” kata Purnomo.

Sementara itu, Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjutak menyampaikan, jajaran pengawasan dibawah Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) dan Komisi Kejaksaan harus bersinergi dan bekerja sama dalam melakukan tugas-tugas pengawasan sehingga bisa menjadi model contoh bahwa antara lembaga pengawas dan lembaga yang diawasi dapat terjalin kinerja yang baik, positif, produktif, akuntabel, dan transparan.

Pengawasan Merupakan Proses Penetapan Pengukuran Kinerja

Barita Simanjuntak, Ketua Komisi Kejaksaan RI.

“Kita melihat banyak catatatn pembentukan badan pengawas sering mendapatkan kontroversi dari lembaga yang diawasi, tapi dengan terselenggaranya kegiatan ini, itu berarti Kejaksaan bisa menjadi model contoh bahwa pengawasan dan yang diawasi bisa menjadi satu kesatuan yang efektif dan produktif bagi transparansi, akuntabilitas penegakan hukum,” kata Barita.

Dirinya juga menyampaikan bahwa pertemuan koordinasi tersebut akan menjadi agenda tahunan sehingga Komisi Kejaksaan dalam melakukan pengawasan tidak hanya berdasarkan laporan pengaduan masyarakat, tetapi juga mampu membangun sistem yang efektif, efisien, cepat, dan akurat sebagai bentuk respon terhadap Gerakan Nasional Revolusi Mental Reformasi Birokrasi.

“Komisi Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan non struktural dipilih dan bertanggungjawab kepada Presiden, bersinergi dan berkoordinasi dengan jajaran kejaksaan untuk menciptakan dan mendorong peningkatan kualitas kejaksaan,” kata Barita.

“Di beberapa kesempatan Menko Polhukam juga berpesan, ‘Presiden sangat menginginkan keadilan bagi masyarakat kecil, kalau ada oknum yang melanggar, kemudian memeras, tolong komisi bersama-sama dengan kejaksaan antisipasi cegah dan tindak’,” lanjutnya.

dsc 1048

Sanitiar (ST) Burhanuddi, Jaksa Agung RI.

Sementara itu, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menyampaikan, sudah menjadi tanggung jawab bersama dalam mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan. Dirinya mengatakan, rapat koordinasi merupakan suatu wujud konkret dan komitmen Kejaksaan dan Komisi Kejaksaan dalam membangun persamaan persepsi, pemahaman, serta cara pandang guna mengantisipasi berbagai kemungkinan persoalan dan permasalahan yang timbul pada saat melaksanakan tugas.

“Oleh karena itu saya menyampaikan apresiasi, penghargaan kepada Komisi Kejaksanaan yang telah menyelenggarakan rapat koordinasi sehingga kita dapat optimal, optimis, dan sinergis antara Kejaksaan dan Komisi Kejaksaan melalui kegiatan pengawasan atas terwujudnya peningkatan kualitas kinerja,” kata Burhanuddin.

Biro Hukum, Persidangan, dan Hubungan Kelembagaan Kemenko Polhukam RI

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel