Deputi Kominfotur Kemenko Polhukam Dorong Perbaikan Regulasi Konten Negatif di Media Sosial

Dibaca: 96 Oleh Wednesday, 17 July 2019Berita, Deputi VII Bidkor Kominfotur
Deputi Kominfotur Kemenko Polhukam Dorong Perbaikan Regulasi Konten Negatif Di Media Sosial

Polhukam, Jakarta – Seluruh jajaran di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan melaksanakan upacara bendera setiap tanggal 17 dalam rangka meningkatkan rasa nasionalisme, pengabdian, tanggung jawab, disiplin, dan pelaksanaan gerakan revolusi mental aparatur sipil negara. Dalam amanatnya, Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi dan Aparatur, Marsekal Muda Rus Nurhadi Sutedjo menyampaikan beberapa amanat terkait tugas di Kemenko Polhukam.

Rus Nurhadi mengatakan, saat ini permasalahan tentang media sosial bukan hanya permasalahan di Indonesia saja, banyak negara lain juga menghadapi kegiatan yang berisi konten negatif di media sosial yang tidak terkendali. Hal ini dikarenakan cepatnya perkembangan teknologi, namun tidak diimbangi dengan kecepatan regulasi yang mengaturnya.

“Untuk itu, saat ini Kemenko Polhukam berkoordinasi dengan Kementerian dan Lembaga terkait terus berupaya mendorong perbaikan regulasi, yaitu revisi UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” ujar Rus Nurhadi saat memberikan amanat dalam upacara bendera di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (17/7/2019).

Langkah antisipatif lainnya dalam rangka menangkal penyebaran konten negatif dan berita hoax di media sosial adalah dengan menerbitkan Surat Keputusan Menko Polhukam Nomor 11 Tahun 2019 tentang Tim Sinergi Media Sosial Aparatur Negara atau SIMAN. Tim SIMAN adalah tim kerja nasional yang mempunyai visi terwujudnya sinergitas aparatur negara di bidang media sosial. Sementara misi tim Siman adalah menyebarkan informasi positif, menangkal dan menyebarkan kontra narasi negatif, serta bersinergi dalam pengelolaan media sosial di bidang Polhukam.

“Untuk mewujudkan ketahanan dan keamanan siber serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi digital, Indonesia ikut serta dalam Global Cybersecurity Index (GCI). GCI adalah indeks yang mengukur komitmen negara anggota International Telecommunication Union (ITU) terhadap peningkatan kesadaran cybersecurity. Kemenko Polhukam bersama dengan K/L terkait setiap tahunnya berupaya meningkatkan ranking Indonesia di GCI sehingga Strategi Indonesia di bidang keamanan siber baik secara nasional maupun internasional berjalan efektif,” kata Rus Nurhadi.

Dikatakan, Rencana Kerja Kemenko Polhukam di bidang telekomunikasi dan informatika menargetkan aksesbilitas telekomunikasi merata di seluruh Indonesia pada tahun 2020. Diharapkan pada tahun tersebut seluruh desa pemukiman sudah dapat menikmati layanan seluler atau internet setara dengan akses di Pulau Jawa.
Jumlah desa yang belum terjangkau sinyal atau blank spot adalah sebanyak 7.480 desa. Nantinya, desa-desa tersebut akan dihubungkan secara bertahap melalui teknologi satelit, serat optic, dan microwave serta transisi dan migrasi antarteknologi.

Sementara keberpihakan pemerintah untuk hadir membangun infrastruktur telekomunikasi dalam rangka menunjang ekonomi digital, antara lain dengan menggelar teknologi 4G di wilayah perbatasan Indonesia. Langkah ini merupakan suatu leapfrog yang berangkat dari keyakinan bahwa perbatasan bukan hanya strategis sebagai garda kedaulatan politik, tetapi juga memiliki fungsi ekonomi.

“Disamping itu, ikhtiar pemerintah untuk ‘Merdeka Sinyal’ segera bisa terealisasi dengan Palapa Ring. Akses internet yang selama ini sulit di sejumlah daerah, bisa teratasi dengan kehadiran proyek ini. Kemenko Polhukam bersama K/L terkait terus berupaya agar target tersebut dapat tercapai,” kata Rus Nurhadi.

Di bidang penyiaran, Kemenko Polhukam juga memberikan andil yang cukup besar agar ditetapkannya tanggal 1 April sebagai Hari Penyiaran Nasional. Kemenko Polhukam bersama dengan Kemenkominfo dan Komisi Penyiaran Indonesia berupaya mendorong disahkannya Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2019 tentang Hari Penyiaran Nasional melalui surat rekomendasi kepada Kementerian Sekretaris Negara.

“Sebagai penutup, sesuai dengan ketentuan Permenko Polhukam No 7 Tahun 2014 dan Permenpan 53 tahun 2014, kami mengingatkan agar masing-masing unit organisasi untuk menyusun Laporan Kinerja Triwulan II. Diharapkan agar seluruh unit melaksanakan kewajiban tersebut, laporkan isu-isu dan capaian menonjol yang mendukung pencapaian kinerja Kemenko Polhukam dan nasional pada masing-masing unit organisasi,” kata Rus Nurhadi.

Biro Hukum, Persidangan dan Hubungan Kelembagaan Kemenko Polhukam

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel