Staf Ahli Menko Polhukam : Pembangunan KEK Tanjung Lesung Harus Didukung Kesiapan Infrastruktur

Dibaca: 84 Oleh Tuesday, 27 April 2021Berita
Kemenko Polhukam RI

SIARAN PERS No: 68/SP/HM.01.02/POLHUKAM/4/2021

Polhukam, Banten – Pembangunan dan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Lesung harus didukung dengan kesiapan infrastruktur seperti jalan tol Serang-Panimbang. Jalan ini diyakini akan meningkatkan aksesibilitas Banten Selatan serta mendukung Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Lesung.

Demikian pernyataan Staf Ahli Menko Polhukam Bidang Kedaulatan Wilayah dan Kemaritiman, Laksamana Muda TNI Yusup pada acara rapat koordinasi isu-isu strategis di Provinsi Banten, Selasa (27/4/2021).

“Tujuannya agar target menarik investasi sebesar Rp 92,4 triliun dapat terealisasi dan dapat menyerap tenaga kerja sebanyak 85 ribu orang hingga tahun 2025,” kata Yusup.

Dikatakan, pengembangan kawasan industri terpadu Wilmar Serang yang nantinya kawasan industri ini akan mampu menyediakan gas hingga 20 million standart cubic feet per day (MMSCFD) dan listrik hingga 500 megawatt (MW) bagi tenant. Selain itu, pengembangan kawasan industri ini telah disediakan lahan seluas 800 hektar.

“Oleh sebab itu, kedua kawasan tersebut sangat perlu didukung pengembangannya sehingga ke depannya dapat meningkatkan perekonomian dan nasional. Agar perekonomian Indonesia yang minus 1 persen hingga minus 0,1 pada tahun 2021 akibat pandemi Covid-19 bisa segera teratasi, sehingga akan menciptakan stabilitas politik, hukum dan keamanan,” kata Yusup.

Menurut Yusup, pengembangan wilayah yang dilakukan di Provinsi Banten juga harus didukung dengan pengelolaan sampah, karena sampah merupakan hal yang sering diabaikan banyak orang. Dikatakan, persoalan sampah saat ini menjadi momok di negara-negara maju khususnya kota-kota padat penduduk dan industri. Permasalahan sampah sangat multi kompleks mulai dari masalah lingkungan hidup, sosial masyarakat, hingga kesehatan.

“Oleh sebab itu, pengelolaan sampah di Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan harus sudah dengan cepat melakukan pengelolaan sampah dengan teknologi tinggi dan membangun Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan agar tidak terjadi kejolak di tengah masyarakat,” kata Yusup.

Selain itu, dalam rangka percepatan pelaksanaan proyek strategis untuk memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Pemerintah melaksanakan percepatan PSN yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Usaha yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan segala perubahannya.

“Kemenko Polhukam akan mendorong penyelesaian kendala-kendala dalam percepatan pembangunan PSN yang berhubungan dengan politik, hukum dan keamanan,” kata Yusup.

Humas Kemenko Polhukam RI

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel