Rapat Koordinasi Dengan Pemprov Sumatera Barat, Staf Ahli Menko Polhukam Bahas Tiga Isu Strategis

Dibaca: 83 Oleh Wednesday, 16 June 2021Berita
img 20210616 wa0074

SIARAN PERS No: 96/SP/HM.01.02/POLHUKAM/6/2021

Polhukam, Padang – Staf Ahli Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mengadakan Rapat Koordinasi Isu Strategis bersama dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat di Padang, Rabu (16/6/2021). Dalam rakor tersebut, Staf Ahli Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, Asmarni menyampaikan tiga isu strategis.

Isu pertama terkait dengan bonus demografi di era revolusi industri 4.0. Disampaikan bahwa berdasarkan Sensus Penduduk Tahun 2020, diketahui jumlah penduduk di Provinsi Sumatera Barat per September 2020 sebesar 5,53 juta jiwa dengan jumlah penduduk usia produktif (15-64) mencapai 68,65% dari total jumlah penduduk. Hal tersebut menandakan Sumatera Barat sedang memasuki masa bonus demografi.

“Penduduk usia produktif harus ditingkatkan keterampilan dan daya saingnya, sehingga dapat bersaing dan meningkatkan pembangunan di segala bidang di Sumatera Barat, yang kedepannya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Asmarni.

Isu lainnya yang dibahas adalah tentang penguasaan atas tanah oleh warga negara asing di Sumatera Barat. Menurut Asmarni, potensi sumber daya alam Sumatera Barat yang begitu melimpah, mengundang para warga negara asing dan investor asing untuk berlomba-lomba menanamkan investasi maupun untuk memiliki hak atas tanah.

Menyoroti hal tersebut, pemerintah Indonesia telah membatasi ruang gerak para WNA dan investor asing untuk tidak menguasai tanah maupun pinjam nama di perusahaan melalui Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Selain itu Asmarni menambahkan, terdapat isu yang belum mendapat perhatian terkait dengan penegakan hukum di bidang pajak yang menggunakan praktik nominee agrrement atau praktik pinjam nama.

“Lantaran praktik nominee melanggar aturan investasi di Indonesia, Pemerintah perlu mempertimbangkan dampak kerugian ekonomi akibat praktik ini, seperti penerimaan negara yang berkurang maupun kesempatan berusaha bagi pelaku domestik yang menjadi semakin terpinggirkan,” ungkap Asmarni.

Isu terakhir yang dibahas dalam rakor adalah terkait dengan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Sumatera Barat. Aktivitas ini biasanya berada di sepanjang aliran sungai, di dalam hutan, dan di dekat pemukiman sehingga dapat menyebabkan kerusakan di kawasan hutan, pencemaran aliran sungai, sedimentasi, dan pencemaran merkuri. Aktivitas PETI juga dapat mengakibatan banjir/banjir bandang, tanah longsor, Penyakit Minamata, dan konfik sosial.

“Polda Sumatera Barat pada bulan April 2021 telah menangkap 7 tersangka kasus PETI yakni pertambangan emas dan pertambangan pasir dan batuan. Lalu pada Mei 2021, delapan orang meninggal dunia dan sembilan luka-luka karena tertimbun material tambang emas ilegal di Hutan Lindung Timbahan, Nagari Abai, Solok Selatan,” kata Asmarni.

Rapat tersebut diikuti oleh Staf Ahli Menko Polhukam Bidang Sumber Daya Manusia dan Teknologi Mayjen TNI Rukman Ahmad, Staf Ahli Bidang Kedaulatan Wilayah dan Kemaritiman Laksda TNI Yusup, para Kepala Dinas Provinsi Sumatera Barat atau yang mewakili, dan para Kepala Badan Provinsi Sumatera Barat atau yang mewakili.

Humas Kemenko Polhukam RI

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel