Hadiri Sosialisasi Kesepakatan Bersama Tentang Penanganan Pesawat Udara Asing Setelah Pemaksaan Mendarat di Makassar, Menko Polhukam : Diharapkan Adanya Sinergitas yang Baik

Dibaca: 25 Oleh Thursday, 10 June 2021Menko Polhukam, Berita
Hadiri Sosialisasi Kesepakatan Bersama Tentang Penanganan Pesawat Udara Asing Setelah Pemaksaan Mendarat di Makassar, Menko Polhukam : Diharapkan Adanya Sinergitas yang Baik

SIARAN PERS No: 90/SP/HM.01.02/POLHUKAM/6/2021

Polhukam, Makassar – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Moh. Mahfud MD membuka pelaksanaan Sosialisasi Kesepakatan Bersama Tentang Penanganan Pesawat Udara Asing Setelah Pemaksaan Mendarat (force down). Menko Polhukam menekankan pentingnya satu mekanisme penanganan pengamanan negara secara sinergis.

“Dengan adanya sosialisasi Kesepakatan Bersama tentang Penanganan Pesawat Udara Asing Setelah Pemaksaan Mendarat (force down) yang kita saksikan bersama, diharapkan adanya sinergitas yang baik antar unit kerja K/L di lapangan dalam melaksanakan tugas masing-masing, sehingga dari Kesepakatan Bersama yang ada bukan hanya sebatas aturan dan tata cara yang tertulis tetapi bisa dimanfaatkan dengan maksimal dan selanjutnya pelaksanaan penganan pesawat udara asing yang telah dipaksa mendarat juga bertujuan sebagai uji fungsi dan pemahaman atas kesepakatan bersama pada prakteknya di lapangan,” ujar Menko Polhukam Mahfud MD di Makassar, Kamis (10/6/2021).

Simulasi dalam bentuk gladi lapangan ini sebagai tindaklanjut dari penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Penanganan Pesawat Udara Asing Setelah Pemaksaan Mendarat yang telah dilaksanakan pada tanggal 24 Februari 2020 yang lalu dan sekaligus pula sebagai tindaklanjut gladi lapangan yang pernah dilakukan di Hanggar Skadron Udara 45 Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma pada tanggal 4 September 2020.

Kemenko Polhukam melalui Kedeputian Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, menginisiasi penyusunan Kesepakatan Bersama tentang Penanganan Pesawat Udara Asing Setelah Pemaksaan Mendarat, dikarenakan adanya beberap kali force down yang pernah dilakukan TNI Angkatan Udara diantaranya, pemaksaan mendarat (force down) oleh pesawat Sukhoi dari Skadron Udara 11 Lanud Sultan Hasanuddin di Bandar Udara Sultan Hasanuddin Makassar terhadap pesawat udara jenis Boeing 737-300 milik Pakistan International Airlines pada tanggal 7 Maret 2011 dan yang terbaru adalah force down terhadap pesawat kargo B 777 F Ethiopian Airlines yang di intersepsi oleh pesawat F-16 Fighting Falcon dari Skadron Udara 16 Lahud Roesmin Nurjadin Pekanbaru pada tanggal 14 Januari 2019, dengan memaksa pesawat kargo B 777 F Ethiopian Airlines mendarat di Bandar Udara Hang Nadim Batam.

“Rentetan peristiwa force down yang pernah dilakukan terhadap pesawat udara asing ini telah memberikan momentum kepada kita semua terhadap arti pentingnya koordinasi antara kementerian/Lembaga khususnya dalam penanganan pesawat udara asing yang telah dipaksa mendarat di Bandar Udara dan/atau di Pangkalan Udara yang telah ditentukan,” kata Menko Polhukam Mahfud MD.

“Hal ini sebagai bentuk kesiapsiagaan kita dalam menegakkan kedaulatan di wilayah ruang udara Indonesia dan sekaligus menjaga martabat sebagai negara berdaulat dalam pergaulan bangsa-bangsa di dunia,” sambungnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menyampaikan bahwa dalam sejarah konstitusi Indonesia, tujuan didirikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Untuk melindunginya, di samping ada organisasi pemerintahan juga diperlukan satu unit atau institusi dalam pengamanannya yaitu TNI sebagai pertahanan.

“TNI sendiri ada 3 matra ada darat, laut, udara. Kita selama ini sudah melakukan pengamanan udara tapi ternyata rumit untuk sekarang, tidak bisa ditangani oleh satu institusi saja yaitu Angkatan Udara, tetapi juga ada Bea Cukai, Kesehatan, perhubungan dan sebagainya. Oleh sebab itu perlu pelatihan untuk sinergitas agar kita bisa memastikan bahwa kalau ada pesawat asing melanggar kita bisa paksa turun, tetapi juga dengan prosedur-prosedur yang tepat dan terukur,” kata Menko Polhukam Mahfud MD.

“Nantinya akan ada satu badan yang mengelola ini, yang menyatu sebagai sebuah institusi dan nanti akan diberi payung hukum terlebih dahulum dalam sebuah undang-undang. Nama badannya, Badan Pengelolaan Sumber Daya Udara Nasional, nanti ada undang-undangnya yang antara lain mengatur hal-hal seperti ini demi melindungi negara kuta, demi pertahanan, demi kedaulatan dan sebagainya,” katanya.

Humas Kemenko Polhukam RI

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel