Inspektorat Kemenko Polhukam Dorong Unit Kerja Eselon I Tingkatkan Kualitas Penilaian SAKIP

Dibaca: 137 Oleh Wednesday, 28 April 2021Berita
Inspektorat Kemenko Polhukam Dorong Unit Kerja Eselon I Tingkatkan Kualitas Penilaian SAKIP

SIARAN PERS No. 69/SP/HM.01.02/POLHUKAM/4/2021

Polhukam, Bogor – Inspektorat selaku Tim Evaluator di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan mendorong setiap tahunnya kepada Unit Kerja Eselon I untuk meningkatkan kualitas penilaian, sehingga adanya peningkatan dari kualitas Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).

Berdasarkan evaluasi atas Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kemenko Polhukam Tahun 2019 oleh Kementerian PAN dan RB, Kemenko Polhukam memperoleh nilai 69,74 atau predikat B. Nilai tersebut mendapatkan peningkatan dari tahun 2018 dengan nilai 69,70 (0,04).

“Hasil ini masih terdapat beberapa catatan dari Tim Evaluator eksternal atas AKIP Kemenko Polhukam, diantaranya belum terdapat kemajuan dalam perbaikan penerapan manajemen kinerja, perbaikan tujuan dan sasaran strategis pada Renstra, keselarasan kinerja dalam penjabaran kinerja yang belum tergambar pengelolaan data kinerja belum mampu menyediakan informasi, serta analisis pencapaian kinerja yang disusun dalam Laporan Kinerja belum menggambarkan analisis pencapaian kinerja yang memadai,” ujar Inspektur Kemenko Polhukam Brigjen TNI Ade Wihanto pada kegiatan Bimbingan Teknis Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kemenko Polhukam Tahun 2021 di Jakarta, Rabu (28/4/2021).

Dikatakan, penguatan akuntabilitas kinerja merupakan salah satu program yang dilaksanakan dalam rangka reformasi SAKIP. Hal ini adalah sesuatu yang sangat penting dan strategis bagis penyelenggaraan suatu negara, karena instansi pemerintah dipacu untuk terus meningkatkan kualitas kinerja dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporannya.

Hasil evaluasi implementasi SAKIP digunakan untuk memperbaiki manajemen kinerja khususnya kinerja pelayanan publik di instansinya secara berkelanjutan sesuai amanat dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tebtang SAKIP. Dalam pelaksanaan, SAKIP pada Kemenko Polhukam dapat mengacu pada 2 Peraturan, yaitu Perpres 29 Tahun 2014 dan Peraturan Menko Polhukam Nomor 7 Tahun 2014 tentang SAKIP di Lingkungan Kemenko Polhukam.

“Berdasarkan hasil Evaluasi SAKIP Unit Kerja Eselon I di Kemenko Polhukam oleh Inspektorat pada tahun 2020, secara umum pelaksanaannya telah cukup baik, namun perlu adanya peningkatan akuntabilitas kinerja, baik mulai dari perencanaan, pelaporan, evaluasi beserta output dan outcome nya. Diharapkan dengan adanya kegiatan Evaluasi SAKIP baik dari internal maupun eksternal, kualitas SAKIP Kemenko Polhukam menjadi semakin baik dari tahun ke tahun,” kata Ade.

Sementara itu, Analis Kebijakan Madya Kementerian PANRB Gempar Ganefianto mengatakan, tujuan evaluasi AKIP yaitu untuk memperoleh informasi tentang implementasi Sistem AKIP, menilai akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, memberikan saran perbaikan untuk peningkatan kinerja dan penguatan akuntabilitas instansi pemerintah, dan memonitor tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi periode sebelumnya.

“Adapun ruang lingkup evaluasi meliputi evaluasi atas penerapan Sistem AKIP dan Pencapaian Kinerja Instansi, serta evaluasi penerapan SAKIP dengan mempertimbangkan upaya atau kemajuan yang telah dicapai sampai dengan pembahasan hasil evaluasi,” kata Gempar.

Koordinator Pengelolaan Kinerja Perencana Ahli Madya Kementerian PANRB, Irwan Fahry mengatakan, tantangan implementasi SAKIP diantaranya penerapan reward and punishment, integrasi pengelolaan kinerja organisasi dan individu pasca PP 30 Tahun 2019, keterlibatan pimpinan sampai di level terendah, terciptanya sistem manajemen kinerja, dan keseragaman pemahaman SAKIP hingga level UPT.

Humas Kemenko Polhukam RI

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel