Inspektorat Kemenko Polhukam adakan Sosialisasi Implementasi Pengendalian Gratifikasi

Dibaca: 70 Oleh Thursday, 15 August 2019Berita
Inspektorat Kemenko Polhukam adakan Sosialisasi Implementasi Pengendalian Gratifikasi

Polhukam, Jakarta – Inspektorat Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) mengadakan kegiatan Sosialisasi mengenai Implementasi Pengendalian Gratifikasi. Sosialisasi dengan tema “Pengendalian Gratifikasi Mencegah Akar Korupsi” dihadiri oleh perwakilan setiap unit kerja di Kemenko Polhukam, bertempat di Grantage Hotel & Sky Lounge, Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang, Kamis (15/8/2019).

“Gratifikasi sesuai dengan penjelasan Pasal 12 B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, adalah semua pemberian yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. Oleh karena itu, gratifikasi memiliki arti yang netral, sehingga tidak semua gratifikasi merupakan hal yang dilarang atau sesuatu yang salah.” ujar Inspektur Kemenko Polhukam Brigjen TNI Purnomo Sidi, S.I.P.,M.H.,M.M.,.

Inspektur Kemenko Polhukam menambahkan bahwa gratifikasi pada dasarnya adalah “suap yang tertunda” atau sering juga disebut “suap terselubung”. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terbiasa menerima gratifikasi terlarang, nantinya dapat terjerumus melakukan korupsi dalam bentuk lain, seperti suap, pemerasan, dan korupsi lainnya. Sehingga gratifikasi dianggap sebagai akar dari korupsi.

“Gratifikasi tersebut dilarang karna dapat mendorong pegawai negeri atau penyelenggara negara bersikap tidak obyektif, tidak adil, dan tidak profesional. Sehingga pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik.” tambah Inspektur.

Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum Heni Susila Wardoyo, S.H., M.H. juga menjelaskan bahwa penyuapan menjadi kasus paling banyak terjadi dalam kategori kasus tindak pidana korupsi selama tahun 2004-2018.

“Penjelasan tambahan tentang gratifikasi menurut UU Nomor 20 Tahun 2000, pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya. Pemberian ini pun tidak terkecuali yang menggunakan sarana elektronik atau tidak, atau pun yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri.” ujar Heni.

Melihat hal tersebut, Inspektorat Kemenko Polhukam membuat Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) melalui Keputusan Menko Polhukam Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Unit Pengendalian Gratifikasi. UPG sendiri memiliki tugas untuk menerima dan meneliti laporan dari penerima gratifikasi untuk menentukan jenis gratifikasi yang wajib dilaporkan atau tidak kepada KPK, yang sudah diatur dalam Surat Pimpinan KPK Nomor B.1341/01-13/03/2017 yang menjelaskan mengenai apa saja hal-hal yang merupakan gratifikasi yang boleh diterima dan tidak boleh diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. Setelah mengetahui jenis gratifikasinya, Tim UPG meneruskan laporan gratifikasi yang wajib dilaporkan kepada KPK.

“Pengendalian gratifikasi merupakan bagian dari upaya pembangunan suatu sistem pencegahan korupsi, bertujuan untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel melalui serangkaian giat yang melibatkan partisipasi aktif badan pemerintahan, dunia usaha, dan masyarakat” jelas Inspektur.

Sosialisasi ini diharapkan menjadi sarana transfer knowledge untuk seluruh peserta. Para peserta juga diharapkan dapat berperan aktif sebagai pelopor dan agen anti gratifikasi yang dapat memanfaatkan UPG Kemenko Polhukam sebagai mitra dalam langkah pencegahan potensi korupsi dilingkungan Kemenko Polhukam.

Biro Hukum, Persidangan dan Hubungan Kelembagaan Kemenko Polhukam

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel