Inspektorat Kemenko Polhukam Adakan Bimtek Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi

Dibaca: 69 Oleh Thursday, 20 May 2021Berita
Inspektorat Kemenko Polhukam Adakan Bimtek Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi

SIARAN PERS No: 79/SP/HM.01.02/POLHUKAM/5/2021

Polhukam, Bogor – Inspektorat Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia menggelar Bimbingan Teknis Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) Tahun 2021 pada Kamis (20/5/2021) di Bogor, Jawa Barat.

Acara tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Ir. Teuku Nilwan MM, QIA, Inspektur IV Kementerian Kelautan dan Perikanan; Aiaz Rajasa, S.E, Ak., M.Acc. selaku Analis Kebijakan Ahli Pertama di Kemenpan-RB; dan Afif Nur Wahid, A.Md.Ak. sebagai Pengelola Keuangan di Kemenpan-RB.

Inspektur Kemenko Polhukam Republik Indonesia, Ade Wihanto, S.Sos., CFrA., dalam sambutannya mengatakan bahwa pelaksanaan reformasi birokrasi telah memberikan dampak penting bagi pencapaian visi dan misi Kemenko Polhukam.

“Agar pelaksanaan reformasi birokrasi dapat berjalan sesuai dengan arah yang telah ditetapkan, maka perlu dilakukan monitoring dan evaluasi berkala untuk mengetahui sejauh mana kemajuan dari hasil pelaksanaannya,” tutur Ade Wihanto.

Sebagai instrumen penilaian kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi, instansi pemerintahan yang mencakup kementerian, lembaga, maupun Pemda diamanatkan untuk melakukan penilaian secara mandiri (self assessment). Tujuannya adalah memudahkan instansi pemerintahan dalam menyediakan informasi perkembangan pelaksanaan RB dan upaya-upaya perbaikan yang perlu dilakukan.

Berdasarkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi, disebutkan bahwa PMPRB di internal kementerian, lembaga, dan Pemda dilaksanakan oleh Tim Asesor yang dikoordinasikan oleh Inspektur.

“Selanjutnya Hasil PMPRB disampaikan oleh sekretaris kementerian lembaga, atau Pemda kepada Menteri PAN dan RB secara daring. Oleh karena itu diperlukan sosialisasi atau bimbingan teknis hal-hal terkait penilaian ataupun pelaporan PMPRB khususnya pada tahun 2021 yang segera kita laksanakan,” kata Inspektur.

Ade Wihanto mengatakan, model PMPRB yang digunakan dalam pedoman ini disusun atas dasar Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024. Melalui model tersebut, diharapkan sasaran pemerintah yang bersih dan akuntabel, pemerintahan yang kapabel, serta pelayanan publik yang prima, bisa terwujud.

“Kami berharap para narasumber dapat memberikan penjelasan secara matang, baik terkait proses PMPRB yang akan dilaksankaan maupun langkah-langkah perbaikan RB di Kemenko Polhukam. Kepada seluruh peserta Bimtek agar dapat berperan aktif dan berkomunikasi serta menanyakan hal-hal yang perlu dipertanyakan,” kata Inspektur.

Humas Kemenko Polhukam RI

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel