Menko Polhukam Serahkan Rekomendasi Kebijakan Bidang Kesatuan Bangsa

Dibaca: 103 Oleh Wednesday, 16 December 2020December 19th, 2020Berita, Menko Polhukam, Deputi VI Bidkor Kesbang
Kemenko Polhukam RI

SIARAN PERS KEMENTERIAN POLITIK, HUKUM DAN KEAMANAN 16 DESEMBER 2020

Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa tugas semua elemen pemerintahan negara adalah menjalankan pemerintahan yang bersumbu pada kesatuan bangsa. Semua Kementerian atau Lembaga apapun wajib menjaga kebersatuan bangsa.

Demikian disampaikan Menko Polhukam pada acara Rapat Koordinasi Bidang Kesatuan Bangsa yang selenggarakan oleh Deputi VI Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan di Jakarta (16/12). Acara ini dihadiri langsung oleh pimpinan 34 Kementerian dan Lembaga yang terkait dengan Kesatuan Bangsa.

“Organisasi negara adalah untuk mewadahi pengaturan kita bernegara bagi seluruh rakyat untuk mencapai cita-cita bersama. Kita harus menjamin kebersatuan, dan kita sudah punya Pancasila sebagai pedoman hidup berbangsa dan bernegara, bukan pedoman beragama karena beragama merupakan pedoman yang sifatnya sakral dan personal,” ujar Menko.

Ia menekankan bahwa, tanpa bersatu, maka Indonesia akan bercabik dan tujuan bersama tidak pernah tercapai, bahkan mungkin negara bisa bubar.

Pada acara tersebut Menko Polhukam menyerahkan langsung hasil evaluasi dan rekomendasi kebijakan di bidang kesatuan bangsa, kepada 34 Kementerian dan Lembaga. Rekomendasi yang diberikan, diharapkan dapat meningkatkan kualitas kebijakan dan pelaksanaan program di bidang kesatuan bangsa.

“Hasil evaluasi dan rekomendasi kebijakan dibidang kesatuan bangsa ini sudah dipetakan dalam bentuk distribusi peran, kepada setiap kementerian lembaga. Semua sudah ada porsinya, sesuai dengan tupoksi masing-masing untuk bersinergi secara berantai, dan masif dalam menjalankan amanat konstitusi negara, peraturan perundang undangan, dan arah kebijakan Presiden, dan tentu saja masih bisa dimodifikasi dengan kebutuhan masing-masing kementerian dan Lembaga,” ujar Menko.

Hasil evaluasi dan rekomendasi kebijakan kementerian dan lembaga di bidang kesatuan bangsa yang diberikan, adalah tentang 12 isu strategis bidang kesatuan bangsa.

Pertama, internalisasi nilai-nilai Pancasila dan hak konstitusional warga negara. Kedua, internalisasi etika kehidupan berbangsa. Ketiga, pemantapan wawasan kebangsaan dan karakter bangsa berlandaskan empat konsensus dasar berbangsa dan bernegara.

Keempat, pembinaan interaksi sosial melalui gerakan pembaruan kebangsaan. Kelima, gerakan moderasi beragama. Keenam, gerakan kewaspadaan nasional terhadap berbagai tantangan di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan.

Ketujuh, sinergi tentara nasional Indonesia (TNI) dan kepolisian RI (POLRI) dengan komponen masyarakat dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban lingkungan. Kedelapan, pembinaan kesadaran bela negara di lingkup pendidikan, masyarakat dan pekerjaan.

Kesembilan, gerakan menolak kampanye hitam, politik identitas, nasionalisme sempit, pragmatisme, praktek politik uang dan politisasi sara dalam penyelenggaraan pilkada. Kesepuluh, gerakan netralitas aparatur sipil negara, TNI dan POLRI dalam penyelenggaraan pilkada. Kesebelas, gerakan peningkatan partisipasi pemilih. Keduabelas, penanganan permasalahan WNI bekas warga provinsi Timor Timur dan pejuang pro integrasi Timor Timur.

Janedjri M. Gaffar, Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa Kemenko Polhukam, menjelaskan bahwa, pelaksanaan evaluasi dan penyusunan rekomendasi dilakukan melalui serangkaian kegiatan, antara lain kajian kebijakan, konsultasi publik, pengisian kuesioner, focus group discussion, dan uji sahih, yang melibatkan antara lain instansi pusat di daerah, instansi daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, organisasi kemasyarakatan, civitas akademika Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta, media massa, serta Lembaga Swadaya Masyarakat di beberapa provinsi, yang merepresentasikan keterwakilan masyarakat Indonesia di bagian barat, tengah, dan timur.

“Pelibatan partisipasi masyarakat dalam kegiatan evaluasi dan penyusunan rekomendasi di bidang kesatuan bangsa ini merupakan bentuk aktif perwujudan kedaulatan rakyat secara langsung, dalam penyusunan kebijakan pemerintah yang responsif di bidang kesatuan bangsa,” ujar Janedjri.

Hasil evaluasi dan rekomendasi ini diharapkan dapat menjadi salah satu masukan bagi upaya perbaikan kebijakan dan program kementerian dan lembaga agar kebijakan dan program yang dijalankan semakin efektif dalam meningkatkan dan memperkokoh kesatuan bangsa sehingga dapat tercapai tujuan nasional.

Mewakili seluruh pimpinan Kementerian dan Lembaga yang hadir dalam kesempatan tersebut, prosesi penerimaan langsung diterima oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Gubernur Lemhanan, dan Ketua Komisi Pemilihan Umum.

“Mari kita bersama melangkah bersatu dalam keberagaman bhineka tunggal ika,” tegas Mahfud.

*

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel