Menko Polhukam Apresiasi Pembentukan PPP Indonesia untuk Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme

Dibaca: 58 Oleh Thursday, 17 December 2020Berita, Menko Polhukam
Menko Polhukam Apresiasi Pembentukan PPP Indonesia untuk Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme

SIARAN PERS No : 366/SP/HM.01.02/POLHUKAM/12/2020

Polhukam, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Moh. Mahfud MD mengapresiasi pembentukan Public Private Partnership (PPP) oleh Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

Komite Tindak Pidana Pencucian Uang mempunyai peran yang sangat penting dalam rezim anti pencucian uang dan pendanaan terorisme, khususnya dalam merumuskan arah kebijakan dan strategi serta mengkoordinasikan langkah-langkah yang diperlukan dalam penanganan pencucian uang dan pendanaan terorisme.

“Dalam penanganan pencucian uang dan pendanaan terorisme tidak cukup hanya dilakukan oleh anggota TPPU, tetapi juga oleh sektor keuangan terkait dengan peningkatan kualitas Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) dan pencegahan pelaku kejahatan untuk menyalahgunakan sistem keuangan di Indonesia,” ujar Menko Polhukam Mahfud MD dalam acara Soft Launching Kemitraan Strategis Sektor Publik dan Swasta Indonesia di Jakarta, Kamis (17/12/2020).

Sehubungan dengan hal tersebut, kata Menko Polhukam, diperlukan adanya kerjasama, kolaborasi dan kemitraan (partnership) yang sifatnya lebih terstruktur antara beberapa pemangku kepentingan dalam rezim Anti Pencucian Uang dan Pemberantasan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Indonesia. Public Private Sector Partnership (PPP) akan menjembatani diskusi antara Pemerintah dan sektor swasta untuk mengungkap kasus-kasus tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme dan kejahatan terorganisir lintas batas negata (Transnational Organized Crimes) agar dapat lebih efektif dan efisien.

“Pembentukan PPP Indonesia merupakan upaya untuk memperkuat integritas sistem keuangan sekaligus membawa manfaat bagi semua pihak yang akan terlibat, yaitu Aparat Penegak Hukum, Lembaga Pengawas dan Pengatur, Unit Intelijen Keuangan serta Penyedia Jasa Keuangan,” kata Menko Polhukam Mahfud MD.

Sebagai bentuk keseriusan Indonesia dalam pembentukan PPP, pemerintah Indonesia melalui Komite Koordinasi Nasional TPPU telah menetapkan pembentukan PPP Indonesia sebagai prioritas nasional dan telah memasukkan program Indonesia Public Private Partnership atau Kemitraan Strategis Sektor Publik dan Swasta Indonesia kedalam Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT Indonesia tahun 2020-2024.

“Pembentukan PPP ini merupakan puncak kegiatan yang dilakukan oleh PPATK setelah sebelumnya meresmikan beberapa inisiatif terobosan antara lain Financial Integritiy Report (FIR), yang bertujuan untuk mengukur integritas sistem keuangan Indonesia; dan Database Politically Exposed Persons (PEPs) yang bertujuan untuk membantu akurasi data dan profiling para Penyelenggara Negara secara lebih akurat,” kata Menko Polhukam Mahfud MD.

Biro Hukum, Persidangan, dan Hubungan Kelembagaan Kemenko Polhukam RI

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel