Kemenko Polhukam Laksanakan Evaluasi Implementasi SAKIP dan Reformasi Birokrasi

Dibaca: 56 Oleh Monday, 28 September 2020Berita

SIARAN PERS No. 187/SP/HM.01.02/POLHUKAM/9/2020

Polhukam, Jakarta – Sesmenko Polhukam Letjen TNI Tri Soewandono mengajak seluruh peserta, agar terus melakukan berbagai upaya perbaikan, baik dalam rangka implementasi RB maupun perbaikan kualitas Akuntabilitas Kinerja kedepan. Hal ini disampaikan dalam kegiatan “Evaluasi Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Reformasi Birokrasi (RB) oleh KemenPAN-RB”, pada Senin (28/09/2020) secara virtual.

Sesmenko Polhukam mengatakan bahwa berkat asistensi dan koordinasi yang intensif dari KemenPAN-RB, upaya implementasi RB di Kemenko Polhukam terus menunjukkan peningkatan nilai dalam dua tahun terakhir. “Tahun 2019, nilai RB Kemenko Polhukam sebesar 75,58, naik dari nilai 2018 sebesar 71,78,” jelas Tri.

Walaupun sudah mengalami peningkatan, bukan berarti Kemenko Polhukam kemudian berhenti melaksanakan penyempurnaan dari berbagai aspek. “Kemenko Polhukam pun melakukan langkah penyempurnaan RB, seperti Penyusunan RoadMap RB 2020- 2024, Quick Wins, pengembangan budaya RB, dan berbagai kegiatan lainnya,” tambah Sesmenko.

Pada sisi implementasi SAKIP Kemenko Polhukam, juga mengalami peningkatan. Terdapat kenaikan nilai hasil evaluasi SAKIP, dari 69,70 pada tahun 2018 menjadi 69,74 pada tahun 2019. Namun, Sesmenko mengatakan bahwa kenaikan ini belum signifikan. “Oleh karenanya, kita terus melakukan berbagai usaha perbaikan dalam peningkatan akuntabilitas kinerja,” jelas Tri.

Sesmenko Polhukam tetap menekankan agar seluruh peserta selalu melakukan upaya perbaikan diberbagai aspek, tidak hanya dalam rangka penilaian oleh KemenPAN-RB, namun juga dalam rangka mewujudkan Kemenko Polhukam yang semakin berkualitas.

Perkembangan Penyetaraan Jabatan pada Instansi Pusat Tertentu

Kemenko Polhukam turut mendukung upaya penyederhanaan birokrasi yang dilakukan oleh pemerintah, dengan ikut mewujudkan transformasi pengembangan karir Jabatan Administrasi (JA) ke Jabatan Fungsional (JF), khususnya penetapan dan pemetaan jabatan yang dapat diduduki oleh Prajurit TNI dan Anggota Polri pada lingkungan Instansi Pusat tertentu.

Menko Polhukam pun telah merekomendasikan kepada Menteri PAN-RB untuk segera melakukan pembahasan dan/atau penyusunan:
1. Rancangan Peraturan Presiden terkait dengan Pengembangan Penyelarasan Karir Prajurit TNI dan Anggota Polri ke JF pada Instansi Pusat tertentu.
2. Rancangan Peraturan Presiden terkait dengan Penyetaraan Penghasilan JA yang disetarakan ke JF.

Sesmenko Polhukam berharap agar dalam proses pembahasan Rancangan Peraturan Presiden tersebut, KemenPAN-RB dapat berkoordinasi dengan Kedeputian III Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam.

 

Biro Hukum, Persidangan, dan Hubungan Kelembagaan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel