Kemenko Polhukam Berupaya Tingkatkan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Kalimatan Barat

Dibaca: 66 Oleh Wednesday, 26 February 2020Berita, Deputi VII Bidkor Kominfotur
Kemenko Polhukam Berupaya Tingkatkan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Kalimatan Barat

SIARAN PERS No : 56/SP/HM.01.02/POLHUKAM/2/2020

Polhukam, Pontianak – Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan melalui Kedeputian VII Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur terus berupaya meningkatkan pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB) di Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Kota di Indonesia, seperti yang saat ini sedang dilaksanakan di Kalimatan Barat.

“Kehadiran kami hari ini adalah untuk mendengar/sharing informasi terkait Tata Kelola Pemerintahan di Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Kota dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, akuntabel, efektif, dan efisien yang dilaksanakan melalui salah satu program Pemerintah yaitu Reformasi Birokrasi,” jelas Deputi VII Bidkoor Kominfotur Marsekal Muda TNI Rus Nurhadi Sutedjo saat membuka acara di Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (26/2/2020).

Menurut Rus Nurhadi, Reformasi Birokrasi memiliki 8 (delapan) area perubahan meliputi Manajemen Perubahan, Penataan Peraturan Perundang-Undangan, Penataan dan Penguatan Kelembagaan, Penataan Ketatalaksanaan, Penataan Sistem Manajemen SDM ASN, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, serta Penerapan SAKIP.

“Hasil evaluasi yang dilaksanakan Kementerian PANRB terkait penilian RB dan SAKIP, menunjukan bahwa implementasi RB dan SAKIP sebagian sudah mendapatkan nilai meskipun masih ada yang belum mencapai target yang diharapkan serta beberapa Kabupaten/Kota yang RBnya belum tercapai target dinilai,” ungkapnya.

Beberapa permasalahan yang seringkali menjadi kendala terkait implementasi RB yang dapat kami himpun antara lain, Masih rendahnya komitmen dari Pimpinan Daerah; Masalah politis termasuk netralitas ASN dalam Pemilihan Kepala Daerah, sehingga tidak leluasa melaksanakan RB; Pemahaman RB hanya sebatas pada Tim RB saja, belum dipahami di Unit sehingga tidak terimplementasikan di Unit Kerja Organisasi.

“Ada juga permasalah lain seperti RB dimaknai hanya sebagai pemenuhan administratif/dokumen kegiatan, Rekomendasi Hasil Evaluasi RB oleh Kementerian PANRB, masih ada yang belum ditindaklanjuti, Masyarakat tidak melihat adanya perubahan karena Instansi tidak mengkomunikasikan/mempublikasikan hasil perubahan kepada masyarakat, dan Tidak ada reward dan punishmen,” terangnya.

Biro Hukum, Persidangan, dan Hubungan Kelembagaan Kemenko Polhukam RI

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel