PRESS RELEASE FORUM KOORDINASI PENYAMAAN PERSEPSI APARAT PENEGAK HUKUM DENGAN TEMA “PENEGAKAN HUKUM PIDANA DALAM PERSPEKTIF KEADILAN RESTORATIF”

Dibaca: 220 Oleh Thursday, 26 November 2020Berita, Deputi III Bidkor Kumham
PRESS RELEASE FORUM KOORDINASI PENYAMAAN PERSEPSI APARAT PENEGAK HUKUM DENGAN TEMA “PENEGAKAN HUKUM PIDANA DALAM PERSPEKTIF KEADILAN RESTORATIF”

SIARAN PERS No: 248/SP/HM.01.02/POLHUKAM/11/2020

Polhukam, Makassar – Keberhasilan atau kegagalan penegakan hukum dalam sistem peradilan pidana sangat ditentukan oleh aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, dalam melakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara di pengadilan. Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu (integrated criminal justice system), masing-masing bertanggung jawab untuk menjamin terlaksananya tugas pokok dan fungsi masing-masing dalam penegakan hukum. Keterpaduan tersebut sangat diperlukan untuk menanggulangi tindak pidana yang terjadi.

Saat ini aparat penegak hukum, khususnya Polisi dan Jaksa, dalam kedudukannya sebagai penyidik dan penuntut umum, sudah semakin menyadari terjadinya pergeseran paradigma pemidanaan dari retributif (pembalasan) menuju restoratif (pemulihan). Kepolisian RI. menerapkan keadilan restoratif sejak Tahun 2012. Berawal dari Surat Telegram Kabareskrim Nomor: STR/583/VIII/2012 tanggal 08 Agustus 2012 selanjutnya dengan Surat Edaran Kapolri Nomor 7 Tahun 2018 (SE/8/VII/2018 tanggal 27 Juli 2018), yang kemudian diperkuat dengan dicantumkannya ketentuan dapat dilakukannya keadilan restoratif dalam penyidikan setelah memenuhi syarat tertentu dalam Pasal 12 Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Kejaksaan RI. mulai menerapkan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana dengan diterbitkannya Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dengan pertimbangan bahwa penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban serta pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan, merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat, sebagai sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan pidana.

Apa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum tersebut patut dihargai dan diapresiasi. Namun demikian yang perlu diwaspadai adalah terjadinya industrialisasi hukum dalam penerapan keadilan restoratif, dimana proses penyelesaian perkara menjadi sarana transaksional baru. Hal lain yang perlu diperhatikan adalah koordinasi antara Polri dan Kejaksaan RI pada saat penerapan keadilan restroratif dalam setiap tahapan penanganan perkara yang menjadi tanggung jawab dan wewenangnya, sehingga tercapai kesamaan persepsi antar aparat penegak hukum tentang penegakan hukum pidana dalam perspektif keadilan restoratif.

Untuk kepentingan menyamakan persepsi tersebut, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menginisiasi dan melaksanakan Forum Koordinasi Penyamaan Persepsi di Makassar, Sulawesi Selatan pada Kamis (26/11/2020). Dengan diselenggarakannya Forum Koordinasi Penyamaan Persepsi tersebut, maka diharapkan akan tercipta rekomendasi untuk seluruh stakeholder penegak hukum di Indonesia dalam penerapan keadilan restoratif.

Biro Hukum, Persidangan, dan Hubungan Kelembagaan Kemenko Polhukam RI

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel