Kemenko Polhukam Bersama BNN Laksanakan Rakor Terkait Regulasi Rencana Aksi Nasional P4GN

Dibaca: 116 Oleh Tuesday, 15 March 2022May 13th, 2022Berita, Biro HPH
WhatsApp Image 2022 03 15 at 1.12.40 PM
SIARAN PERS No. 28/SP/HM.01.02/POLHUKAM/3/2022
Polhukam, Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan bersama dengan Badan Narkotika Nasional melaksanakan rapat koordinasi membahas Regulasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN). Pasalnya, dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) P4GN adalah tersusunnya regulasi P4GN di setiap Kementerian/Lembaga.
“Kami setuju dengan adanya kerjasama ini. Karena sesuai dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2020, Kemenko Polhukam bertugas untuk memfasilitasi Kepala BNN dalam mengkoordinasikan Kementerian dan Lembaga untuk melaksanakan Rencana Aksi Nasional P4GN ini,” ujar Laksma TNI Sidiq Mustofa di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (15/3/2022).
Menurutnya, dibutuhkan sosialisasi dalam bidang pencegahan. “Untuk itu, kami mengusulkan agar konten-konten kerjasama BNN dengan Polhukam dalam pencegahan narkotika perlu diperbanyak. Sehingga sangat efektif untuk dipasang jargon tentang anti narkoba,” kata Sidiq.
Direktur Hukum BNN, Susanto mengatakan, ada 6 aksi generik RAN P4GN diantaranya penyediaan dan penyebaran informasi tentang pencegahan bahaya narkotika dan prekursor narkotika kepada pejabat negara, ASN, TNI, Polri, dan masyarakat. Kemudian, pembentukan regulasi tentang P4GN di lingkup K/L/D; pengembangan topik anti narkotika dan prekursor narkotika ke dalam salah satu materi pada seluruh Lembaga Pendidikan dan pelatihan pegawai ASN dan Pendidikan kedinasan; tes urin kepada taruna/taruni Pendidikan kedinasa; dan pembentukan satgas/relawan anti narkotika dan prekursor narkotika.
Susanto menambahkan, aksi pencegahan yang dapat diatur dalam regulasi P4GN yaitu melaksanakan kegiatan sosialisasi secara berkala, mendorong ASN dan masyarakat untuk turut serta aktif mengkampanyekan P4GN, melaksanakan koordinasi dengan stakeholder terkait dalam melaksanakan RAN P4GN, memasang papan pengumuman bahaya penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika, meminta kepada para ASN menandatangani surat pernyataan di atas kertas bermaterai menyatakan tidak akan mengedarkan, menggunakan dan/atau menyalahgunakan narkotika dan prekursor narkotika.
“Melakukan edukasi dan aksi kegiatan pencegahan lainnya yang dapat diatur dalam regulasi,” kata Susanto.
Sementara itu, Asdep Bidang Penanganan Kejahatan Transnasional dan Luar Biasa Kemenko Polhukam, Bambang Pristiwanto mengatakan, ada sejumlah masalah dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi P4GN yang telah dilakukan di 8 provinsi. Diantaranya yaitu belum dimasukannya anggaran P4GN oleh OPD, adanya refocusing anggaran untuk Covid-19, pada OPD sudah mengetahui kegiatan RAN P4GN namun belum tahu cara melakukan pelaporan, hampir seluruh Lapas masih mengalami over kapasitas, belum semua daerah memiliki BNNK sehingga OPD sulit melakukan koordionasi dan konsultasi, serta sarana dan prasarana penunjang yang belum memadai.
“Hambatan dan kendala pelaksanakan aksi P4GN di Kemenko Polhukam yaitu jumlah personil yang terbatas, pandemi Covid-19, refocusing anggaran, dan belum optimalnya penginputan aksi P4GN di dalam Sismonev,” kata Bambang.
Humas Kemenko Polhukam RI

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel