Sesuai Perpres 67/2019, Kemenko Polhukam Bertugas Mengoordinasikan 9 K/L dan Instansi Lain

Dibaca: 172 Oleh Tuesday, 17 December 2019Berita
Sesuai Perpres 67/2019, Kemenko Polhukam Bertugas Mengoordinasikan 9 K/L dan Instansi Lain

Polhukam, Jakarta – Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Letjen TNI Tri Soewandono mengatakan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2019 tentang tugas dan fungsi kementerian negara Kabinet Indonesia Maju periode tahun 2019-2024 bahwa Kemenko Polhukam mengoordinasikan 9 kementerian dan lembaga serta instansi lain yang dianggap perlu.

“Instansi lain sebagaimana dimaksud dikoordinasikan oleh Kemenko Polhukam dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan bidang politik, hukum, dan keamanan,” kata Sesmenko Tri pada Rapat Koordinasi Sinergitas Pembangunan Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dengan Sekretaris Kementerian/Lembaga di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (17/12/2019).

Dikatakan, sejalan dengan Perpres Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Kementerian Negara, Kementerian Koordinator mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidangnya yang dilaksanakan dengan memberikan dukungan, pelaksanaan inisiatif, dan pengendalian kebijakan berdasarkan agenda pembangunan nasional dan penugasan Presiden.

Sesuai Perpres 67/2019, Kemenko Polhukam Bertugas Mengoordinasikan 9 K/L dan Instansi Lain

“Tidak jauh berbeda dengan fungsi Kementerian Koordinator Tahun 2015 – 2019 tetapi pada periode Tahun 2020 – 2024 terdapat tambahan fungsi yakni pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh Presiden dalam Sidang Kabinet. Dan kedua adalah penyelesaian permasalahan yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antar Kementerian/ Lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud,” jelas Tri.

Dirinya menyampaikan, penguatan dua fungsi tersebut berimplikasi cukup signifikan terhadap program kerja Kementerian Koordinator ke depan karena tidak hanya mengawal program yang sudah dirancang dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) saja yang dikawal, tetapi Kementerian Koordinator perlu mengawal prioritas nasional dan kebijakan lain sesuai arahan Presiden serta memastikan permasalahan lintas sektoral dapat terselesaikan.

Sesmenko Polhukam juga menyampaikan bahwa RPJMN Tahun 2020 – 2024 merupakan periode keempat atau terakhir dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Maka, dalam upaya mengawal perjalanan RPJMN Tahun 2020 – 2024 ini Kemenko Polhukam bertanggungjawab dalam menjaga prioritas nasional ketujuh yakni memperkuat stabilitas politik, hukum, pertahanan, dan keamanan serta transformasi pelayanan publik dengan isu strategis:
1. Meningkatkan kualitas demokrasi nasional dengan memperkuat konsolidasi demokrasi;
2. Menjaga efektifitas kebijakan luar negeri;
3. Mengoptimalkan penegakan hukum;
4. Kesinambungan perbaikan kinerja birokrasi; dan
5. Meningkatkan kesiapan dalam mengantisipasi ancaman perang non-konvensional.

“Dalam rangka meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia pada periode Tahun 2020 – 2024, Kemenko Polhukam akan berupaya memperkuat konsolidasi demokrasi dengan strategi koordinasi yang berfokus pada penataan kelembagaan demokrasi, peningkatan kualitas komunikasi publik, dan peningkatan hak-hak politik dan kebebasan sipil,” kata Tri.

Sementara itu, menghadapi tantangan kondisi dunia internasional kedepan, Kemenko Polhukam akan mengawal proses optimalisasi kebijakan luar negeri dengan strategi koordinasi yang berprioritas pada penguatan kerjasama pembangunan Internasional, peningkatan peran Indonesia di tingkat regional dan global, peningkatan citra positif Indonesia di dunia internasional dan penguatan integritas wilayah NKRI dan perlindungan WNI di luar negeri.

Sedangkan isu optimalisasi penegakan hukum, Tri mengatakan akan dijawab oleh Kemenko Polhukam dengan mengawal penegakan hukum nasional yang menjunjung nilai-nilai dasar Pancasila dan UUD 1945 dengan strategi koordinasi yang diprioritaskan pada perbaikan sistem hukum pidana dan perdata, penguatan akses terhadap keadilan, penguatan sistem anti korupsi dan penataan regulasi.

“Pada sektor pelayanan publik, Kemenko Polhukam akan berupaya mengawal pelaksanaan transformasinya secara bertahap dan pada Tahun 2020 – 2024 degan menitikberatkan pada reformasi kelembagaan birokrasi dengan prioritas strategi koordinasi pada transformasi pelayanan publik, reformasi sistem akuntabilitas kinerja, penataan kelembagaan berbasis prioritas pembangunan Nasional, dan penguatan implementasi Manajemen ASN,” ungkap Tri.

“Selanjutnya dalam upaya mengantisipasi ancaman perang non-konvensional, Kemenko Polhukam berperan dalam meningkatkan stabilitas keamanan nasional dengan fokus strategi koordinasi pada penguatan keamanan dalam negeri, penguatan kemampuan pertahanan, penguatan keamanan laut, peningkatan keamanan Siber Nasional, dan penguatan keamanan dan ketertiban masyarakat,” lanjut Tri.

Hadir dalam rapat koordinasi tersebut Sestama BSSN, perwakilan dari Wakil Jaksa Agung, Sekjen Kemendagri, Sekjen Kemenlu, Sekjen Kemenhan, Sekjen Kemenkumham, Sekjen Kemkominfo, Kasum TNI, Sestama BNPT, dan Sestama Bakamla.

Biro Hukum, Persidangan, dan Hubungan Kelembagaan Kemenko Polhukam RI

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel