Dorong Kebijakan Pembangunan Hukum dan HAM Melalui Pengembangan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi

Dibaca: 297 Oleh Wednesday, 28 September 2022Berita, Deputi III Bidkor Kumham
30FEF284 A8D4 43B6 940D 40235F663165
SIARAN PERS No.147/SP/HM.01.02/POLHUKAM/9/2022
Polhukam, Jakarta – Salah satu arah kebijakan dalam pembangunan hukum dan hak asasi manusia di Indonesia adalah mendorong pengembangan dan implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI). Hal tersebut sesuai dengan amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
“Pengembangan Sistem Peradilan Pidana tersebut diarahkan pada terwujudnya keterpaduan antar Lembaga Penegak Hukum, sebagai inovasi dalam rangka mempercepat, mempermudah, dan meningkatkan kualitas proses penanganan perkara agar transparan dan akuntabel,” kata Asisten Deputi Bidang Koordinasi Penegakan Hukum Dr. Desy Meutia Firdaus saat membacakan sambutan Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Dr. Sugeng Purnomo pada acara Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi di Banjar Baru, Kalimantan Selatan, Senin (26/9/2022).
SPPT-TI yang mulai dikembangkan sejak tahun 2017 lalu merupakan sistem yang memfasilitasi pertukaran data dan dokumen penanganan perkara melalui keterhubungan aplikasi yang selama ini telah eksis di Lembaga Penegak Hukum, sehingga dalam meningkatkan kualitas penanganan perkara tidak menjadi beban baru bagi masing-masing instansi.
Desy mengatakan pengembangan dan implementasi SPPT-TI ini diharapkan mampu mencegah praktik-praktik korupsi yang selama ini terjadi pada proses penanganan perkara.
“Berdasarkan Pengembangan dan implementasi SPPT-TI yang telah berjalan baik, program SPPT-TI ditetatapkan menjadi salah satu Aksi Pencegahan Korupsi sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi,” ungkap Desy.
Pencegahan dimaksud dapat terlaksana karena melalui SPPT-TI kedepannya seluruh tahapan penanganan perkara yang dilaksanakan oleh Lembaga Penegak Hukum, dapat termonitor secara nasional melalui media Dasboard, baik oleh Pimpinan Lembaga Penegak Hukum dan Masyarakat Pencari Keadilan.
Selain itu, keberhasilan dari SPPT-TI juga ditindaklanjuti dengan perluasan jenis tindak pidana yang dipertukarkan, sebelumnya hanya fokus pada Tindak Pidana Umum, dan selanjutnya termasuk mempertukarkan data dan dokumen Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana Narkotika dan Tindak Pidana Anak. Untuk itu Badan Narkotika Nasional dan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Tahun 2022 ini telah bergabung dalam pengembangan dan implementasi SPPT-TI.
“Keterlibatan kedua instansi tersebut ditandai dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Pedoman Kerja Bersama tentang SPPT-TI oleh seluruh Kepala Kementerian/Lembaga terkait yang dilaksanakan pada tanggal 21 Juni 2022 bertempat di Mahkamah Agung,” kata Desy.
Dirinya melanjutkan, “Kami selaku Koordinator Pengembangan dan Implementasi SPPT-TI, akan memfasilitasi transfer knowledge bagi satuan kerja Lembaga Penegak Hukum agar memiliki persamaan persepsi dalam operasional aplikasi penanganan perkara.”
Bimbingan teknis yang diselenggarakan selama 2 hari pada 26-27 September tersebut diikuti oleh perwakilan peserta dari Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di Kalimantan Selatan, Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri Kalimantan Selatan, Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, Dirjen Pemasyarakatan Wilayah Kalimantan Selatan, dan Badan Narkotika Nasional Daerah Kalimantan Selatan.
Humas Kemenko Polhukam RI

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel