SIARAN PERS NO. 78/SP/HM.01.02/POLHUKAM/4/2024
Polhukam, Bangka – Melalui Kedeputian Bidang Koordinasi Hukum dan HAM, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemanan melaksanakan evaluasi implementasi dokumen atau berkas elektronik pada Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) di Provinsi Kep. Bangka Belitung.
“Kegiatan ini dilaksanakan guna menyempurnakan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan dokumen perkara melalui SPPT-TI, disepakati dan dipahami secara menyeluruh oleh satuan kerja Lembaga Penegak Hukum,” jelas Brigjen Pol. Moehammad Syafrial, Sekretaris Deputi Bidkoor Hukum dan HAM saat membuka rapat di Bangka, Rabu (24/04/2024).
Untuk diketahui bersama, SPPT-TI merupakan sistem berbasis teknologi informasi yang mengintegrasikan database penanganan perkara yang sudah ada di Lembaga Penegak Hukum, yaitu Polri, Kejaksaan, Mahkamah Agung, Ditjen Pemasyarakatan, KPK dan BNN dalam rangka pertukaran data dan data administasi penanganan perkara pidana.
“SPPT-TI memerlukan pengembangandan dukungan guna meningkatkan kualitas penegakan hukum di Indonesia. Salah satunya langkahnya melalui implementasi Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi(TTE) pada dokumen Administrasi Perkara Pidana (Dokumen Elektronik),” terangnya.
Sehingga selanjutnya Kemenko Polhukam selaku Koordinator Pengembangan dan Implementasi SPPT-TI akan mengawal pelaksanaan implementasi Dokumen Elektronik yang dilaksanakan oleh satuan kerja Lembaga Penegak Hukum dalam rangka mensukseskan SPPT-TI yang menjadi Program Priotitas Nasional Tahun 2020-2024.
Humas Kemenko Polhukam RI