Tim Monev SPPT-TI Kemenko Polhukam Melaksanakan Kunjungan Kerja ke Provinsi Banten

Dibaca: 119 Oleh Friday, 18 September 2020Berita, Deputi III Bidkor Kumham
Tim Monev SPPT-TI Kemenko Polhukam Melaksanakan Kunjungan Kerja ke Provinsi Banten

SIARAN PERS No. 185/SP/HM.01.02/POLHUKAM/9/2020

Polhukam, Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan melalui Kedeputian III Bidang Koordinasi Hukum dan HAM melakukan kunjungan kerja ke Kota Serang, Banten. Kunjungan kerja tersebut merupakan salah satu upaya Aksi Pencegahan Korupsi melalui penerapan Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI).

“Program SPPT-TI yang menjadi salah satu Aksi Pencegahan Korupsi berdasarkan hasil kesepakatan rapat Tim Stranas Pencegahan Korupsi pada tanggal 13 Maret 2019 telah menentukan daerah yang menjadi wilayah implementasi, dan dalam hal ini Kota Serang menjadi salah satu target implementasi pada B-15 Tahun 2020,” kata Asisten Deputi Koordinasi Penegakan Hukum, Baringin Sianturi, S.H, M.H., di Serang, Banten, Kamis (17/9/2020).

“Kami telah melakukan evaluasi dan monitoring pelaksanaan SPPT-TI (di Provinsi Banten) guna memastikan peningkatan dan pengembangan SPPT-TI sesuai dengan target Stranas Pencegahan Korupsi,” lanjutnya.

Dikatakan, ada empat kantor instansi yang menjadi tujuan dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi, diantaranya yaitu Kantor Pengadilan Negeri Serang, Kejari Serang, Polres Serang, dan Rutan Kelas IIB Serang.

“Pada pelaksaan kunjungan kali ini, Tim Monev SPPT-TI yang dilaksanakan di Kota Serang turut memberikan dorongan dan motivasi bagi satuan kerja dalam melaksanakan pertukaran data SPPT-TI guna menciptakan penegakan hukum yang lebih berkualitas. Sehingga diharapkan target implementasi di Kota Serang dapat tercapai,” kata Baringin.

Biro Hukum, Persidangan, dan Hubungan Kelembagaan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Politik

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel