Kemenko Polhukam Susun RPerpres Sebagai Payung Hukum SPPT-TI

Dibaca: 26 Oleh Saturday, 6 April 2024April 26th, 2024Berita, Deputi III Bidkor Kumham
737fdfd8 80b0 4d84 818f 570850cb0537

SIARAN PERS NO. 70/SP/HM.01.02/POLHUKAM/4/2024

Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemanan melalui Deputi Bidkoor Hukum dan HAM selaku koordinator dan penanggungjawab SPPT-TI mengadakan pembahasan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang SPPT-TI di Bekasi pada tanggal 4-5 April 2024.

“Harapannya dengan adanya Perpres SPPT-TI dapat meningkatkan kepercayaan Kementerian/Lembaga untuk mengimplementasikan SPPT-TI secara nasional sehingga semua dokumen telah beralih ke elektronik dan sudah tidak ada lagi dokumen konvesional yang dapat mengurangi efektivitas penanganan perkara pidana” ujar Brigjen Polisi Moeh. Syafrial, Sekretaris Deputi Bidkoor Hukum dan HAM pada saat memimpin Rakor tersebut.

Tujuan adanya Perpres SPPT-TI ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang lebih mengikat untuk menggantikan Memorandum of Understanding (MoU) yang saat ini sudah ada bagi Kementerian/Lembaga.

Pengaturan proses pertukaran data/dokumen dan penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) Tersertifikasi SPPT-TI akan diatur secara komprehensif pada Perpres ini yang akan dikuatkan kembali dengan adanya Grand Design SPPT-TI Nasional

“Grand Design SPPT-TI Nasional yang bertujuan untuk memberikan arah pembangunan dan pelaksanaan SPPT-TI yang berkesinambungan secara nasional,” ungkapnya

Nantinya pada Perpres ini akan secara tegas mengikat seluruh Kementerian/Lembaga aparat hukum yang memiliki wewenang menjalankan tahapan penanganan tindak pidana mulai dari Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, Peradilan hingga Pemasyarakatan untuk melakukan pengadministrasian perkara melalui SPPT-TI sehingga menjadi sumber menuju Satu Data Statistik Kriminal.

Lebih lanjut, Perpres ini juga akan mengatur mengenai Layanan Publik melalui SPPT-TI yang tersedia dan diakses oleh publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam rangka memenuhi kewajiban untuk memberikan pelayanan yang sederhana, efektif dan efisien bagi Masyarakat pencari keadilan.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh seluruh stakeholder SPPT-TI antara lain yakni Kemkominfo, Kejaksaan Agung, BNN, Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Mahkamah Agung, KPK, Kantor Staf Presiden, Kepolisian, dan Bappenas.

Humas Kemenko Polhukam RI

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel