Jaminan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Dibaca: 2349 Oleh Monday, 7 November 2022Berita, Deputi VI Bidkor Kesbang
A9CCC35A E782 478D 9F25 3DAA828CFC76

SIARAN PERS No. 180/SP/HM.01.02/POLHUKAM/11/2022

Berbagai peraturan terkait perlindungan Masyarakat Hukum Adat tidak juga membuat perlindungan terhadap kelompok masyarakat ini semakin baik dan lancar, namun justrumemunculkan masalah dan terjadinya tumpang tindih pengaturan mengenai masyarakat hukum adat, mulai darikonstitusi, undang-undang sektoral, peraturan pelaksana, dan regulasi daerah yang dikhawatirkan melahiran ketidakpastian hukum.

Memotret permasalahan tersebut, Kemenko Polhukammelalui Deputi Koordinasi Kesatuan Bangsa menggelar Rakornas Pelakasanaan Regulasi Perlindungan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Berdasarkan Pasal 18B Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Rakornas bertujuan untuk mengetahui program yang sudah dilakukan oleh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa dalam menjalankan UU Desa sebagai pelaksanaan dari Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945 serta mengidentifikasi berbagai permasalahan yang dihadapioleh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam mengefektifkan perlindungan kesatuan masyarakat hukum adat melalui pelaksanaan UU Desa.

Walaupun pembicaraan masyarakat hukum adat berangkat dari Pasal 18B Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, namun tidak menutup kemungkinan kita akan mengkritisi terkait RUU Masyarakat Adat yang sudah berada di DPR RI,” ujar Dr.Janedjri M. Gaffar  selaku Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa dalam sambutannya di acara Rakornas yang berlangsung pada 4 6 November 2022 di Hotel Merlyn Park Jakarta.

Dikesempatan yang sama, Dr. Yance Arizona selaku narasumber mewakili dari akademisi menjelaskan, hasil kajian dari Rakornas, dapat menjadi dasar untuk memberikan rekomendasi kepada Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah untuk mengefektifkan perlindungan masyarakat adat yang dijamin di dalam Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945.

Rekomendasi yang dihasilkan harus berlandaskan pada kajian akademik yang objektif berdasarkan fakta-fakta empiris di lapangan. Oleh karena itu pengalaman dari masyarakat di lapangan sangat dibutuhkan untuk merumuskan rekomendasiungkapnya dalam sesi pemaparan.

Rakornas diharapkan dapat mengidentifikasi permasalahan dan ketidakjelasan mengenai definisi dan konsep tentang kesatuan masyarakat hukum adat, masyarakat hukum adat, masyarakat adat, masyarakat tradisional, komunitas adat terpencil, dan juga banyaknya konflik terkait dengan persoalan batas wilayah, hak atas tanah dan sumber daya alam lainnya.

Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pemateri, antara lain adalah Dr. Inosentius Samsul, SH, M.Hum (Kepala Badan Keahlian DPR RI), Dr. I Dewa Gede Palguna, SH, MH (Pakar Hukum Tata Negara Universitas Udayana/Hakim Konstitusi Periode 2003-2008), Yando Zakaria (PenelitiKarsa) dan perwakilan Kementerian, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta perwakilan masyarakat hukumadat dan pendampingnya dari 5 (lima) provinsi, yaituProvinsi Papua, Aceh, Sumatera Barat, Bali, dan Kalimantan Tengah. (*)

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel