Rekomendasi Kemenko Polhukam dan Empat Universitas Untuk Memperkokoh Kesatuan Bangsa

Dibaca: 177 Oleh Wednesday, 15 December 2021April 5th, 2022Berita, Deputi VI Bidkor Kesbang
dep6a
SIARAN PERS NO. 214/SP/HM.01.02/POLHUKAM/12/2021
Upaya menjaga kesatuan bangsa tentu selalu mendapatkan tantangan dan ujian seiring dengan perkembangan waktu dan perubahan situasi di tengah masyarakat. Sebagai konsekuensinya, setiap kebijakan dan program yang bersentuhan dengan kesatuan bangsa perlu dievaluasi secara berkala.
Atas dasar kondisi tersebut, Deputi VI Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) bekerjasama dengan empat Perguruan Tinggi; Universitas Udayana, Universitas Andalas, Universitas Brawijaya, dan Universitas Islam Indonesia, melakukan pengkajian kebijakan yang hasilnya digunakan sebagai bahan untuk melakukan rekomendasi kebijakan kementerian dan lembaga di bidang kesatuan bangsa.
Ada empat isu strategis yang menjadi fokus kajian 2021: Proporsionalitas Pembagian Urusan Pemerintahan Pusat dan Daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (bekerja sama dengan Universitas Udayana), Pembentukan dan Pengawasan Produk Hukum Daerah dalam Menjaga Kesatuan Bangsa (bekerja sama dengan Universitas Andalas), Kebebasan Berpendapat, Berkumpul, dan Berserikat dalam kerangka Kesatuan Bangsa, bekerja sama dengan (Universitas Brawijaya), dan Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang Berkeadilan dalam rangka Memperkukuh Kesatuan Bangsa (bekerja sama dengan Universitas Islam Indonesia).
Hasil kajian dan Rekomendasi ini disampaikan oleh para tim pengkaji kepada media di acara Press Briefing sebelum Rapat Koordinasi Kesatuan Bangsa (Rakorkesbang) dalam rangka Penyerahan Buku Rekomendasi Kebijakan Kementerian dan Lembaga di Bidang Kesatuan Bangsa Tahun 2021’ pada Selasa malam (14/12) di Hotel Bidakara, Jakarta.
Pada isu ‘Proporsionalitas Pembagian Urusan Pemerintahan Pusat dan Daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia’, Jimmy Usfunan, Dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana menyampaikan bahwa salah satu fokus kajian ini ditujukan pada bidang agama, dengan salah satu rekomendasi yang dihasilkan adalah pengawasan terhadap Peraturan Gubernur terkait dengan persyaratan pendirian rumah ibadat.
“Hal ini perlu dilakukan karena terdapat Peraturan Gubernur yang memuat substansi berbeda dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan No. 8 Tahun 2006, sehingga menimbulkan ketidakpastian,” ujar Jimmy.
Kemudian pada isu ‘Pembentukan dan Pengawasan Produk Hukum Daerah dalam Menjaga Kesatuan Bangsa,’ Charles Simabura dari Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas menyampaikan, bahwa kajian ini menyimpulkan dan merekomendasikan sejumlah hal, diantaranya pelaksanaan executive preview sangat diperlukan untuk me-review substansi produk hukum daerah guna menghindari munculnya norma-norma yang akan berdampak negatif pada kesatuan bangsa.
Charles mengatakan, “Kajian ini juga merekomendasikan agar Kemendagri, Kemenkumham dan Pemda melakukan evaluasi dan meninjau kembali produk-produk hukum daerah yang memiliki muatan diskriminasi dan mengancam kesatuan bangsa.”
Pada isu ‘Kebebasan Berpendapat, Berkumpul, dan Berserikat dalam kerangka Kesatuan Bangsa,’ Muchamad Ali Safa’at, Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya menyampaikan sejumlah rekomendasi perbaikan, diantaranya, kementerian dan lembaga perlu bersinergi dalam melaksanakan peningkatan pemahaman masyarakat terhadap batas-batas penggunaan hak atas kebebasan berpendapat, berkumpul, dan berserikat.
“Pada saat bersamaan, upaya memberdayakan nilai-nilai agama dan budaya yang masih hidup dalam masyarakat sebagai sumber nilai etika dalam menyampaikan pendapat dan dalam menggunakan hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat juga harus terus dilakukan,” ujar Ali Safa’at.
Khusus terkait hak atas kebebasan berkumpul, kajian ini juga merekomendasikan perlunya pengarusutamaan pembinaan terhadap ormas, termasuk dalam menetapkan kebijakan pemberian sanksi.
Sedangkan pada isu ‘Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang Berkeadilan dalam rangka Memperkukuh Kesatuan Bangsa’, Idul Rishan, Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia memaparkan bahwa kajian ini merekomendasikan agar stabilitas desentralisasi fiskal perlu dijaga.
Pada saat yang sama, kemerataan ekonomi, kemerataan kemampuan dan tata kelola keuangan antar-daerah, dan adanya perlakukan khusus bagi daerah tertinggal dan daerah asimetris perlu dilakukan dan dijaga agar perimbangan keuangan pusat dan daerah dapat diwujudkan secara maksimal.
Idul mengatakan, “Salah satu rekomendasi yang dihasilkan adalah peninjauan ulang formulasi penghitungan dana perimbangan yang meliputi Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH). Penghitungan DAU tidak hanya didasarkan pada realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melainkan juga kinerja daerah dalam menggali potensi PAD.”
Hal ini menurutnya, dapat dilakukan melalui pengaturan di dalam UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang saat ini perlu dilakukan perubahan.
Pada acara press briefing tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menekankan bahwa pengkajian kebijakan di bidang kesatuan bangsa adalah wujud dari upaya serius bersama Kemenko Polhukam dan empat Universitas untuk menjalankan tugas koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian kebijakan di bidang kesatuan bangsa.
“Penyusunan rekomendasi yang komprehensif diperlukan agar kebijakan kementerian dan lembaga semakin baik dalam mengukuhkan kesatuan bangsa, semakin tepat dan proporsional dalam meletakkan sentralisasi dan desentralisasi, semakin efektif dalam melindungi hak warga negara termasuk melalui pembatasan demi kepentingan umum yang menyeimbangkan antara kebebasan individu dan kepentingan umum,” ujar Menko.(*)

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel