Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi : Pemerintah Sepakat Tujuan UU Cipta Kerja Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Dibaca: 185 Oleh Friday, 6 November 2020Berita
Kedeputian Bidkor Kominfotur Lakukan Sharing Informasi Terkait Inventarisasi Data dan Permasalahan RB di Bengkulu

SIARAN PERS No. 226/SP/HM.01.02/POLHUKAM/11/2020

Polhukam, Bogor – Staf Ahli Menko Polhukam Bid. Ideologi dan Konstitusi, Irjen Pol Dr. Agung Makbul, Drs., S.H., M.H. menyatakan bahwa pemerintah sepakat maksud dan tujuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun perlu menjadi perhatian bersama mengenai belum adanya kesepahaman yang utuh antar pihak sehingga seringkali muncul berita bohong atau hoaks yang berujung aksi anarkis.

“Kami paham betul bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tidak sepenuhnya dapat menyenangkan seluruh masyarakat Indonesia, namun aksi-aksi yang sekiranya dapat mengganggu keutuhan NKRI dan mengganggu stabilitas politik, hukum dan keamanan agar dihindari,” ujar Agung Makbul dalam Rakor Isu Strategis tentang Polemik Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Dampaknya Terhadap Stabilitas Politik, Hukum dan Keamanan di Bogor, Jawa Barat, Jumat (6/11/2020).

Agung mengatakan bahwa salah satu urgensi UU Cipta Kerja yaitu untuk mengakomodir bonus demografi, penguatan investasi dan peningkatan kesejahteraan bagi pekerja. Kemudian, dari 11 kluster dalam UU Cipta Kerja hanya 1 kluster yang dianggap paling bermasalah yaitu ketenagakerjaan, namun hal baik lainnya tidak diperhatikan sehingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

“Dalam proses penyusunan UU Cipta Kerja telah memperhatikan peraturan perundang undangan yaitu dengan mengakomodir masukan masyarakat. Pembahasan daftar inventarisasi masalah dilakukan oleh Panitia Kerja DPR secara intensif dengan tetap menggunakan prinsip musyawarah mufakat yang dimulai sejak tanggal 20 April 2020,” kata Agung.

Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan Dinar Titus Jogaswitani mengatakan jika UU Cipta Kerja tidak disahkan maka yang akan terjadi adalah lapangan pekerjaan akan pindah ke negara lain yang lebih komprehensif. Kemudian, daya saing pencari kerja relatif lebih rendah dibanding negara lain, masyarakat yang tidak atau belum bekerja akan semakin tinggi dan Indonesia akan terjebak dalam middle income trap (negara berpenghasilan menengah).

“Yang perlu digarisbawahi adalah Pasal-Pasal yang ada dalam UU eksisting sepanjang tidak diubah dan dihapus oleh UU Cipta Kerja tetap berlaku,” kata Dinar.

Ia menjelaskan peraturan yang menjadi perdebatan di masyarakat. Misalnya mengenai ijin tenaga kerja asing. Menurutnya, TKA yang diijinkan bekerja di Indonesia harus dengan kualifikasi tertentu, bekerja dalam waktu tertentu, dan menempati jabatan tertentu.

“Misalkan Indonesia membuka pabrik dengan mendatangkan peralatan dari luar negeri, sehingga belum bisa dioperasikan oleh tenaga dari Indonesia. Oleh karenanya harus mendatangkan tenaga kerja asing, mereka harus mendampingi tenaga dari Indonesia, harus transfer knowledge. Jadi ada keahlian, persyaratan dan waktu tertentu,” kata Dinar.

Dinar juga menjelaskan mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau (PKWT). Dikatakan bahwa PKWT hanya dibuat untuk pekerjaan tertentu dan tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

“UU Cipta Kerja juga mengatur pengusaha memberikan waktu istirahat dan cuti,” kata Dinar.

Anggota DPR RI, Arteria Dahlan mengatakan bahwa UU Cipta Kerja ini bukan hal yang baru, namun sudah teridentifikasi. Dijelaskan bahwa pemerintah sudah paham dengan UU eksisting yang ada dan kondisi objektif saat ini.

“Menurut kami pembahasan UU Cipta Kerja ini adalah rapat yang paling transparan, terakses langsung publik melalui media sosialnya DPR. Semua pihak hadir, buruh, kementerian pemerintah dan daerah. Dan mereka semua memberikan masukan-masukan,” kata Arteria.

 

Biro Hukum, Persidangan, dan Hubungan Kelembagaan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel