TNI Perlu Ikut Amankan Demo BBM

Dibaca: 378 Oleh Thursday, 18 February 2016Opini Publik
TNI Perlu Ikut Amankan Demo BBM

Author :: Rahmadi S
Date :: Sel 03/20/2012 @ 09:56
Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diterapkan pemerintah dan DPR tentu akan mengundang reaksi dan aksi beberapa elemen masyarakat, sehingga perlu diantisipasi dengan baik oleh aparat keamanan untuk menghindari terjadinya chaos. Sebagaimana yang telah diberitakan dalam menanggapi isu unjuk rasa atas kenaikan harga BBM tersebut, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Joko Suyanto mengatakan, akan membantu kepolisian dalam meredam aksi massa menolak kenaikkan BBM jika nantinya berakhir rusuh. Rencana pelibatan TNI ini kemudian mengundang reaksi kontra dari sebagian pihak, bahkan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menolak tegas rencana pelibatan TNI dalam pengamanan aksi unjuk rasa menolak kenaikan BBM. Pelibatan TNI dalam mengatasi persoalan aksi demonstrasi masyarakat sipil dinilai dapat mematikan demokrasi di Indonesia dan bertentangan dengan semangat profesionalisme dan reformasi TNI.

Pelibatan TNI untuk membantu kepolisian  sesuai dengan Pasal 7 Ayat (1) UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), disitu dinyatakan dengan tegas bahwa tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkanPancasila dan UUD 45, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut dilakukan dengan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang, diantaranya : membantu Polri dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat danmengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis. Jadi tugas dan fungsi TNI bukan hanya sebagai pasukan tempur, tetapi juga sebagai pasukan yang turut mengatasi dan mengamankan kepentingan nasional demi tetap tegaknya NKRI. Oleh karena itu, anggapan bahwa tugas TNI sebagai pasukan tempur yang hanya menjalankan fungsi pertahanan adalah anggapan yang terlalu sempit dan keliru.

Keterlibatan TNI dalam membantu Polri untuk mengamankan unjuk rasa, tidak dimaknai bahwa Polri  dan TNI berhadapan dengan para pengunjuk rasa, tetapi justru Polri dan TNI harus mengamankan para pengunjuk rasa, karena aksi unjuk rasa adalah sah dan dilindungi undang-undang. Tentunya unjuk rasa itu sendiri harus tetap dalam koridor yang berlaku dan Polri serta TNI akan menjaga unjuk rasa tetap aman, sehingga pengunjuk rasa dapat menyampaikan aspirasinya  dengan baik, tidak terprovokasi untuk berbuat anarkhis dan mengganggu ketertiban umum.

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel