Indonesia Perlu Manfaatkan Keanggotaan Dewan HAM Untuk Pemajuan dan Pelindungan HAM di Tataran Nasional dan Regional

Dibaca: 16 Oleh Friday, 10 July 2020February 7th, 2022Berita, Deputi II Bidkor Polugri
Kemenko Polhukam RI

SIARAN PERS No : 138/SP/HM.01.02/POLHUKAM/7/2020

Kemenko Polhukam, Jakarta – Keanggotaan Indonesia di Dewan HAM PBB periode 2020-2022 merupakan tempat Indonesia menunjukan sikap yang konstruktif, memajukan penghormatan HAM, dengan memegang teguh prinsip universality dan non-diskriminasi. Demikian pernyataan Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri Lutfi Rauf dalam FGD membahas “Isu-isu Pokok HAM dan Keanggotaan Indonesia di Dewan HAM PBB, Kamis (09/7/2020).

Keanggotaan di Dewan HAM juga akan dimanfaatkan untuk pemajuan dan penghormatan HAM nasional dan mendorong penghormatan HAM di kawasan.

FGD diselenggarakan oleh Kedeputian II Bidkoor Pollugri dan diikuti oleh peserta dari K/L terkait, antara lain, Kemlu, Kemdagri, Kemensos, Kemenko PMK, Kementerian Agama, Kemkumham, Kemen PPPA, Kemenkominfo, Kejaksaan dan Bappenas.

Diskusi mendengarkan empat narasumber yaitu Taufan Damanik (Ketua Komnas HAM), Achsanul Habib (Direktur HAM & Kemanusiaan, Kemlu), Bambang Iriana Djajaatmadja (Direktur Kerja Sama HAM, Kemkumham), dan Purnomo Ahmad Chandra (Direktur Hukum dan Perjanjian Politik dan Keamanan Kemlu).

Peserta diskusi sepakat bahwa ada agenda pembahasan di Dewan HAM PBB berkorelasi dengan isu HAM yang terjadi di dalam negeri, sehingga perlu disiapkan langkah-langkah yang dapat menyeimbangkan tuntutan publik domestik dan komunitas internasional. Selain itu, dibutuhkan kontribusi aktif semua elemen, baik pemerintah, maupun organisasi kemasyarakatan, serta stakeholders terkait lainnya dalam upaya pemajuan dan pelindungan HAM nasional.

Peserta diskusi juga sepakat bahwa di kawasan ASEAN, Indonesia masih merupakan negara terdepan dalam pemajuan dan penghormatan HAM, meskipun mempunyai tantangan-tantangan. Oleh karena itu, perlu dipikirkan strategi mendorong pemajuan penghormatan HAM di ASEAN.

Keanggotaan Indonesia di Dewan HAM PBB ini merupakan salah satu bentuk nyata amanat konstitusi, dan penegasan komitmen Indonesia dalam penerapan norma HAM, baik nasional, regional, dan global.

(Kedeputian II Kemenko Polhukam)

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel