SIARAN PERS No: 89/SP/HM.01.02/POLHUKAM/8/2023
Polhukam, Jakarta – Inspektur Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Brigjen TNI Teddy Sudjarwo, S.Sos., M.Si., mengungkapkan adanya perubahan tata cara dan mekanisme penghitungan penilaian dalam penetapan angka kredit terhadap auditor.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 1/2023 tentang Jabatan Fungsional dan Peraturan BKN Nomor 3/2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional.
Sebagai tuan rumah penyelenggaraan penilaian, Inspektorat Kemenko Polhukam menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Konversi Penilaian Angka Kredit ke Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Jabatan Fungsional Auditor Pada Tim Penilai Gabungan 9 Kementerian/Lembaga di Jakarta, Rabu (2/8/2023).
“Rapat koordinasi ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman dan menyamakan persepsi mengenai peraturan tersebut, serta membantu auditor dalam menerapkan SKP,” kata Teddy saat membuka Rakor.
Dirinya berharap agar seluruh auditor yang hadir untuk dapat berperan aktif sehingga apa yang disampaikan oleh para narasumber dapat terimplementasi dengan baik serta terbentuk satu persepsi yang sama.
“Harapannya kita bisa menyatukan persepsi bahwa semua kegiatan penilaian itu dilaksanakan oleh masing-masing kementerian. Jadi nanti masing-masing kementerian akan menilai bagaimana kinerja masing-masing pelaksana atau auditor,” kata Teddy.
Rapat koordinasi dilangsungkan selama 3 hari dari hari Rabu hingga Jumat secara hybrid dan diikuti oleh Inspektur dan Auditor dari Kemenko PMK, Kemenpora, Kemen PPPA, Komnas HAM, BNPT, BSSN, Bappeten, dan ANRI.
Hari pertama diisi dari pemaparan oleh Cari, S.Sos, Analis Kepegawaian Ahli Madya BKN, yang memaparkan tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN. Dalam paparannya, Cari menjelaskan ada 8 prinsip umum pengelolaan kinerja ASN yaitu:
1. Melihat gambaran keseluruhan organisasi sesuai Renstra dan Perjanjian Kinerja;
2. Menyusunan dan menetapkan sasaran kinerja Jabatan Pimpinan Tinggi dan/atau pimpinan unit kerja mandiri;
3. Menyusun manual IKU bagi JPT dan pimpinan unit kerja mandiri;
4. Menyusun stategi pencapaian hasil kerja;
5. Membagi peran pegawai berdasarkan strategi pencapaian hasil kerja;
6. Menetapkan jenis rencana hasil kerja JA dan JF berdasarkan prioritas;
7. Menetapkan klarifikasi ekspektasi hasil kerja dan perilaku kerja JA dan JF; dan
8. Menyepakati sumber daya, skema pertanggungjawaban konsekuensi pencapaian kinerja.
Paparan selanjutnya diberikan oleh Analis Kepegawaian Ahli Muda BKN, Adriaty, S.AP., M.Adm., SDA., yang memaparkan tentang Konversi Predikat Kinerja ke Angka Kredit. Dirinya memaparkan pelaksanaan teknis konversi predikat kinerja berdasarkan Peraturan BKN No. 3/2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional.
Pemaparan ketiga diberikan oleh Analis Kepegawaian Madya BKN, Dr. Samsul Hidayat, yang memaparkan tentang Pengelolaan Kinerja ASN Dengan Menggunakan Aplikasi Kinerja BKN. Sementara pemaparan terakhir diberikan oleh Auditor Madya BPKP, Sri Minarni, S.E., M.E., yang memaparkan tentang Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Auditor Pasca Perubahan Regulasi.
Humas Kemenko Polhukam